TESIS: PAULINA DA COSTA XIMENES
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Komunitas
Negara-Negara berbahasa Portugues dalam istilah “Communidade Dos Paises de
Lingua Portuguesa (CPLP) adalah Organisasi internasional suatu lembaga yang
mempunyai peranan dan mempunyai program-program tertentu yang bekerja untuk
masyarakat dalam suatu negara dengan negara lain yang berbentuk bilateral,
trilateral dan multilateral. Tetapi disini lebih berfokus pada Sistem
Multilateral. Oleh karena itu, organisasi internasional dapat mengumpulkan
Negara-negara tersebut sebagai satu kesatuan kerjasama untuk membicarakan
tentang masalah-masalah dalam suatu Negara mengenai sektor Ekonomi, Politik,
Sosial, Budaya, Kesehatan dan Pendidikan. Hubungan antara satu negara dengan
negara lain berupa kerjasama atau hubungan diplomatik yang erat dapat membantu
dan membangun satu sama lain. Contohnya organisasi internasional yang berupa
CPLP (communidade dos países de lingua portugeusa) yang artinya komunitas
negara- negara berbahasa portugis. CPLP tersebut dapat mengumpulkan negara-
negara yang berbahasa portugis untuk menjadi suatu Badan dan dapat memberikan
peluang untuk satu sama lain dalam membangkitkan konteks pembangunan terutama
di bidang Pendidikan Timor-Leste sekarang. Jadi, Organisasi CPLP (Communidade
Dos Países de Lingua Portuguesa) adalah organisasi internasional yang
berkomunitas negara Negara yang berbahasa portugis dan organisasi yang
beranggotakan Negara Negara yang berbahasa resmi portugis. CPLP didirikan
pada tanggal 17 juli 1996 dan berkedudukan di Lisboa-Portugal, Kini CPLP
beranggotakan delapan Negara berdaulat yang berbahasa resmi portugis antara
lain; Portugal,
Brasil, Angola, Guinea
Bissau (Guiné-Bissau), Mozambik (Moçambique), Sao Tome dan Principe (São Tomé e Príncipe), Tanjung
Verde (Cabo-Verde) dan Timor-Leste.
CPLP Dapat menggumpulkan Negara-Negara tersebut mempunyai tujuan-tujuan tertentu
seperti kerjasama antara satu Negara dengan Negara lain atau hubungan
diplomatik seperti Bilateral, Trilateral dan Multilateral karena adanya
kepentigan yang fundamental masing-masing untuk saling membantu dan membangun
negara masing-masing dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, Politik, Ekonomi, Sosial
dan Budaya. Oleh karena itu, proses konstruksi dan masyarakat dari delapan
negara anggota memiliki sedikit pengetahuan satu sama lain. Salah satu fitur
dari CPLP Itulah anggota excellant dihubungkan oleh bahasa yang sama dan membagi
budaya, yang membentuk jembatan antara Negara yang dipisahkan oleh jarak pendek
besar dan di benua yang berbeda. Dengan kata lain yang dimaksud Benua yang
berbeda adalah kata Kontinental yakni Kontinental Amerika Serikat, Afrika,
Eropa dan Kontinental Asia. ……..Peskizador tenki buka tan Estatu nebe mak klaru
liu???????????????
Akan
tetapi ini memerlukan waktu yang relative lama guna menjawab pertanyaan
terpenting seperti kebutuhan apa yang bisa di peroleh dalam tiga atau lima
tahun yang menjadi fondasi yang baik dalam pembangunan di suatu Negara? Pertanyaan
yang tidak bisa dilupakan atau diabaikan yaitu pendidikan yang menjadi salah
satu hal yang terpenting. Karena pendidikan juga sebagai salah satu fondasi
dalam kepentingan Negara melalui proses belajar-mengajar dan juga memperkuat
produktivitas serta meningkatkan skills dan kemampuan, dan Pendidikan menjadi
fundamental bagi pembangunan suatu negara
Di
masa penjajahan portugis pendidikan sangatlah rendah yang berakibat banyak yang
tidak bisa membaca dan menulis banyak orang-orang dewasa yang tidak bisa
membaca dan menulis termasuk sebagian dari kaum perempuan.
Lain
dengan invasi Indonesia meneger, bagian administrasi professi dan juga posisi
teknik semuanya orang Indonesia serta di sector pendidikan di sekolah dasar dan
di sekolah menengah atas semuanya orang Indonesia.
Pada
tahun 1976 dan 1999 baru pendidikan bertahan hidup dengan nenek-nenek moyang
dan mendapatkan hasil, makanya generasi baru akan mendapat nivel tertinggi dalam pendidikan di
bandingkan mereka pada waktu itu. Pada tahun 2001, banyak masyarakat dewasa tidak dapat sekolah atau sama sekali
tidak sekolah, sedangkan pendidikan dasar, menengah atas, dan perguruan tinggi
tidak memenuhi. Sejak kemerdekaan Timor leste pada tahun 2002, setelah tahun
1999 di bawah pemerintahan transisi PBB, berdasarkan konstitusi RDTL pasal 13
ayat 1 berbunyi “Timor leste memiliki dua bahasa resmi yaitu: Bahasa tetum dan
Bahasa Portugues” selain itu bahasa inggris dan bahasa Indonesia dijadikan
bahasa kerja. Saat ini bahasa portugues di Timor Leste diajarkan dan
dipromosikan secara luas dengan bantuan dari Brasil dan Portugal, meskipun
terdapat kesusahan dari beberapa kalangan muda berpendidikan.
Timor
Leste hanya sebagian dari penduduk Timor-Leste yang bisa berbahasa Portugues
secara fasih, meskipun demikian para institute linguistic nasional Timor tetap
mempertahankan bahasa portugues karena bahasa portugues diucapkan banyak dalam
berbahasa Tetum dari penduduk Timor, seiring dengan bahasa lokal lainnya. Bahasa Tetum merupakan bahasa yang paling umum
digunakan di media dan di sekolah hingga perguruan tinggi, penggunaan bahasa Portugues
mudah di mengerti karena dalam sebagian besar bahasa Tetum berasal dari bahasa Portugues.
Pada
perkembangan pemikiran masyarakat seperti sekarang ini, pendidikan merupakan
hal yang sangat penting dalam kehidupan, sebab persaingan untuk mempertahankan
hidup semakin ketat dengan sulitnya lapangan pekerjaan sebagai modal untuk
mempertahankan hidup walaupun bahasa portugues susah untuk di pelajari oleh
kaum muda namun pendidikan tetap menjadi prioritas yang utama bagi semua orang
khususnya bagi masyarakat Timor Leste.
Pada
era kemerdekaan ini dunia pendidikan merupakan suatu objek yang sangat luas dan
sangat penting bagi setiap manusia atau individu-indivdu untuk meningkatkan
pengetahuan. Mutu pendidikan di tanah air dibesar-besarkan, tergantinya
kurikulum sekolah, sarana dan prasarana, pendidikan kurang memadai, gaji guru
rendah akan berakibat buruk bagi dunia pendidikan. Hal-hal lain yang lebih
mendasar yang perlu mendapat perhatian yaitu buruknya manajemen pendidikan yang
menjadi akar rendahnya mutu pendidikan itu sendiri. Bila ditinjau kedepan maka
pendidikan merupakan proses transfer pengetahuan dari guru ke anak didik.
Keunggulan
suatu bangsa tidak lagi bertumpu pada kekayaan alam, melainkan pada sumber daya
manusia, salah satunya adalah pendidik yang terdidik tanggap dan mampu menjawab
tantangan-tantangan dengan cepat. Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu
usaha-usaha pengembangan sumber daya manusia tidak hanya dilakukan melalui
pendidikan formal, tetapi bisa juga melalui pendidikan non-formal serta
pendidikan informal. Dengan demikian, pendidikan merupakan faktor fundamental
dalam pembentukan pribadi manusia dalam hal sumber daya manusia di era modern
dan sangat berperan dalam membentuk baik burukmya kepribadian manusia.
Dalam
dunia pendidikan, tugas dari seorang guru sangatlah berat, karena harus
benar-benar memiliki kesadaran dan konsistensi dalam menyampaikan hal-hal yang
baik bagi para pendidiknya atau muridnya, pendidikan di tanah air Timor-Leste
masih kurang memadai atau kurangnya pemerataan sehingga dapat mempengaruhi peningkatan
sumber daya manusia.
Bahasa
Resmi adalah bahasa Portugues dan bahasa Tetum, jadi sebagai bahasa nasional
dan bahasa yang disahkan oleh Negara Timor-Leste. Pada saat ini mencoba untuk
memperbaiki Bahasa Tetum untuk masa depan, sebagai bahasa akademis dan bahasa
pengantar di sekolah. Tetum adalah bahasa yang paling banyak digunakan saat
ini, bahkan duta besar-duta besar untuk Timor-Leste berbicara bahasa ini. Pada
masa pendudukan Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga ada akses yang
bagus terhadap pendidikan. Tapi sekarang tantangan yang besar dalam bahasa yakni Bahasa Portugues. Para guru tidak
mengetahui tentang Bahasa Portuggues, tetapi sekarang mereka harus berlatih
berbahasa Portugues.
Pada
saat ini, masih memiliki buku-buku berbahasa Indonesia. Di masa depan ada
rencana untuk menggunakan buku-buku berbahasa Portugis, namun para linguistik
juga harus memperbaiki Bahasa Tetum. Tapi sekarang, Bahasa Portugues diajarkan
mulai dari tingkat sekolah dasar, tingkat sekolah menengah, mereka tidak berbicara Bahasa Portugues.
Tantangannya adalah banyak guru yang tidak berbicara bahasa Portugues jadi
bagaimana mereka dapat mengajar anak-anak dalam Bahasa Portugues? Ini adalah
sebuah tantangan besar bagi pendidik guru sebagai fasilitator dan mendorong.
Kehadiran bahasa Portugues sebagai
bahasa nasional Timor-Leste, merupakan wujud konsensus antara “Generasi Tua dan
“Generasi Muda” Penggunaannya dalam kurikulum pendidikan nasional Timor-Leste
semakin intensif diupayakan berdasarkan pasal 13 ayat 1 Konstitusi RDTL yang
disahkan pada tanggal 22 Maret 2002 sebagai bahasa-bahasa resmi di Negara Timor-Leste
yaitu bahasa Portugues dan Tetum.
Pemerintah Timor-Leste melalui
kementerian pendidikan dan kebudayaan nasional berupaya merekonstruksikan
kurikulum nasional dengan kebijakan untuk memperkenalkan dan memperluas bahasa
Portugues melalui proyek pengajaran kembali bahasa Portugis seperti; Projecto
de Reintrodução da Língua Portuguesa (PRLP) pada tahun 2002, Instituição Portugal
de Apoio ao Desenvolvimento (IPAD) menjadi satu-satunya organisasi yang
mendukung proyek tersebut melalui program pendidikan pelatihan kepada para
tenaga pengajar Timor-Leste.
Konsep yang digunakan tenaga
pengajar sebagai bahan untuk membahas evaluasi program bahasa Portugues di kementerian
pendidikan dan kebudayaan nasional Timor Leste yaitu: konsep evaluasi program
dan konsep pendidikan dan pelatihan. Metode pelatihan yang digunakan adalah
metode pelatihan evaluasi dengan menggunakan pendekatan. Data yang digunakan
dalam pelatihan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diolah dari
hasil observasaun dan wawancara melalui responden dan peneliti………... Sedangkan
data sekunder diperoleh dari telaah pustaka/dokumen.
Konsep ini menunjukkan bahwa kinerja
program pendidikan dan pelatihan tersebut belum mencapai hasil yang optimal
sesuai dengan target yang diharapkan. Berdasarkan hasil post-test dan
penelitian, tidak ada perbedaan yang signifikan yaitu mayoritas (76,7%)
kemampuan bahasanya belum memadai. Sementara hasil penelitian yaitu: kemampuan
(skill) bahasa Portugis peserta Diklat baru mencapai 64% atau sama saja.
Kemampuan tata bahasa peserta Diklat juga baru mencapai 44,3%. Hasil kumulatif
dari kedua indikator utama tersebut adalah 54,15%. Kendala yang dihadapi oleh
peserta yaitu, tidak ada sumber-sumber referensi, Program tidak terfokus,
buku-buku sulit diperoleh dipasaran umum, lingkungan kerja tidak mendukung,
tidak ada regulasi yang jelas, dan waktu sangat terbatas. (Nara Sumber; Ms. Janet
Nye, education Inclusive advisor in Timor-Leste education ministry on research)
Pemerintah dalam waktu singkat program
pelatihan berbahasa portugues serupa, sebaiknya lebih menekankan pada aspek:
membaca; menulis; bentuk waktu analisa morfologi; dan sintaksis peserta.
Mengingat kelima aspek tersebut menunjukkan hasil yang masih sangat rendah di
bawah rata-rata standar yang diharapkan.
Organisasi
Communidade dos Países de Lingua Portugeuesa (CPLP) adalah organisasi
internasional yang berkomunitas Negara -Negara yang berbahasa portugues
dan organisasi yang beranggotaan Negara- Negara yang berbahasa resmi Portugues.
CPLP didirikan pada tanggal 17 juli 1996 dan berkedudukan di Lisboa Portugal,
Kini CPLP beranggotakan delapan negara berdaulat yang berbahasa resmi Portugis antara
lain: a) Portugal,
b) Brasil, c) Angola, d) Guinea
Bissau / (Guiné-Bissau), e) Mozambik / (Moçambique), f) Sao Tome dan Principe / (São Tomé e Príncipe),
g) Tanjung
Verde / (Cabo-Verde) dan h) Timor-Leste
Organisasi
CPLP merupakan organisasi internsional yang mempunyai suatu lembaga yang
mempuyai peranan dan program-tertentu yang bekerja untuk masyarakat dalam suatu
negara dengan negara lain yang berbentuk bilateral, trilateral dan
multilateral. oleh karena itu, organisasi CPLP dapat mengumpulkan Negara-negara
tersebut untuk membicarakan tentang masalah-masalah dalam suatu negara dalam
sektor ekonomi,politik, sosial, budaya, kesehatan dan pendidikan.
Hubungan
antara satu negara dengan negara lain berupa kerja sama atau hubungan
diplomatic yang erat dapat membatu dan membangun satu sama lain. Organisasi CPLP
(Comunidade dos Países de Lingua Portugeusa) yang artinya komunitas negara-
negara berbahasa Portugues. CPLP tersebut dapat mengumpulkan negara- negara
yang berbahasa Portugues untuk menjadi organisasi internasional dan dapat
memberikan peluang untuk satu sama lain.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
Sejauhmana peranan
kementerian pendidikan Timor Leste dengan Negara-negara berbahasa portugues
(CPLP) dalam meningkatkan bahasa Portugues di Timor-Leste?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan
dari pada Penelitian ini adalah untuk Mengetahui, Menganalisis dan Mendiskripsikan
lebih mendalam tentang peranan kementerian pendidikan Timor-Leste dengan
Negara-negara berbahasa portugues (CPLP) dalam meningkatkan bahasa Portugues di
Timor-Leste.
1.4 Manfaat Penelitian
Sesuai
dengan hasil karya ini maka kegunaan atau manfaat dari pada penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.4.1
Bagi
Universitas
Sebagai masukkan bagi Universidade Da
Paz (UNPAZ) penelitian ini diharapkan berguna dan menambahkan kepustakaan bagi
jurusan serta menambah wawasan dan pengetahuan para Mahasiswa-Mahasiswi di Universidade
da Paz serta Penelitian ini dapat sebagai bahan perbandingan, baik dalam
keadaan sebelumnya maupun keadaan yang akan datang.
1.4.2
Bagi
Para Guru
Penelitian ini berguna sebagai faktor pendukung
dan pengembangan kemampuan guru dalam peningkatan proses belajar mengajar.
Jadi, Melalui hasil temuan ini, diharapkan dapat menjadi masukan bagi guru untuk dapat
memanfaatkan dengan semaksimal
mungkin fasilitas yang ada serta menciptakan suasana yang efektif dan
kondusif bagi kegiatan pembelajaran, khususnya pembelajaran di dalam kelas. Hal
ini sangat penting sekali dan dimaksudkan
agar tujuan pembelajaran dapat tercapai
dengan baik sehingga dapat meningkatkan
kualitas sumber daya pembelajaran
yang hasilnya dapat dilihat
dari peningkatan prestasi
siswa. Sebab, kegiatan belajar
mengajar di kelas merupakan inti dari seluruh kegiatan pembelajaran yang ada di
sekolah.
1.4.3
Bagi
Para Masyarakat
Penelitian ini sangat berguna bagi
kalangan masyarakat untuk mengetahui jalannya proses belajar mengajar dalam
penggunaan bahasa Portugues sebagai bahasa nasional atau bahasa ofisial.
1.4.4
Bagi
Kementerian Pendidikan
Penelitian
ini sangat bermanfaat bagi kementerian pendidikan dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di Timor-Leste dan sebagai masukkan bagi kementerian
pendidikan.
1.4.5
Bagi
Para Penulis
Penelitian ini berguna untuk memperkaya
teori-teori yang berhubungan dengan judul, terutama teori-teori mengenai Peranan
Kementerian Timor-Leste dengan Negara-Negara Berbahasa Portugues dalam Meningkatkan
Bahasa Portugues di Timor Leste.
A. Sistematika Penulisan
Dalam
Sistematika penulisan memuat tentang Bab dan Sub-Bab diantaranya sebagai
berikut:
Bab I : Pendahuluan
ada beberapa sub bab, yaitu latar belakang masalah, perumusan masalah, Tujuan
Penelitian, Manfaat Penelitian, Sistematika Penulisan.
Bab II : Tinjauan
Pustaka yang memuat tentang teori-teori sebagai dasar untuk memperkuat kerangka
teori yang ada pada masing-masing variabel.
Bab III : Metodologi
Penelitian, yang terdiri dari Jenis dan Rancangan Penelitian, Fokus Penelitian,
Pemilihan Lokasi dan Situs Penelitian, Sumber
Data, Teknik Pengumpulan Data, Instrumen Penelitian dan Teknik Analisis
Data dan Daftar Pustaka.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Peranan
Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu
yang menjadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama. Peranan merupakan
bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan berkaitan dengan kewajiban dan
hak seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. Berdasarkan
pengertian tersebut diatas maka peranan
telah didefinisikan dalam banyak hal. Beberapa ahli telah definisikan
pengertian peranan dengan cara yang berbeda-beda antara lain;
Menurut Poerwadarminta (1995) adalah
tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dalam suatu peristiwa,
peranan merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang
atau seseorang yang berkedudukan dimasyarakat. Kedudukan dan peranan adalah
untuk kepentingan pengetahuan keduanya tidak dapat satu sama lain.
Peranan
menurut Levinson (1989:42),
bahwa: “peranan adalah suatu konsep perial apa yang dapat dilakukan
individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat, peranan meliputi
norma-norma yang dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang Dalam masyarakat,
peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing
seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan”.
Lebih
lanjut, Robinson dalam (Ginting,
1999;27) mengemukakan bahwa peranan yang perlu di tampilkan adalah (1) Mencetuskan
idea atau sebagai seorang yang berstatus (berkedudukan), (2) Memberi informasi
dan sugesti, (3) Sebagai seorang perencana dan pengambilan keputusan (4) Memiliki
semangat kerja dan tanggung jawab, (5) Menciptakan aman dan ahli dalam bidang
yang ditekuninya.
Peranan
merupakan aspek dinamis dari pada kedudukan (status) apabila seseorang melakukan
hak dan kewajibannya, sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu
peranan (Soekanita,1984:237). Analisis
terhadap perilaku peranan adalah dapat dilakukan melalui tiga pendekatan;
pertama ketentuan peranan adalah peryataan formal dan terbuka tentang perilaku
yang harus di tampilkan oleh seseorang dalam membawa perangkat, kedua gambaran
peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang secara actual di tampilkan
oleh seseorang dalam membawakan peranannya, ketiga harapan peranan adalah
diharapkan orang terhadap perilaku yang ditampilkan seseorang dalam membawakan
perangnya, (Berlo 1961;153)
Batasan lain, Komarudin
(1994) menjelaskan dalam buku “Ensiklopedia Manajemen” memberikan konsep
peranan (role) sebagai berikut: (1)
Bagian dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen. (2) Pola perilaku
yang diharapkan dapat menyertai suatu status. (3) Bagian suatu fungsi seseorang
dalam kelompok atau pranata. (4) Fungsi yang
diharapkan seseorang menjadi karakteristiknya. (5) Fungsi setiap variable dalam
hubungan sebab akibat.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa peranan merupakan penilaian
sejauh mana fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang usaha pencapaian
tujuan dan Perilaku individu dalam kesehariannya hidup bermasyarakat
berhubungan erat dengan peran, karena peran mengandung hak dan kewajiban yang
harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat. Sebuah peran harus
dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku juga di masyarakat, seorang
individu akan terlihat statusnya hanya dilihat dari peran yang dijalankan dalam
kesehariannya.
2.2 Peranan Guru
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah ialah dengan cara melalui perbaikan proses belajar
mengajar, berbagai konsep dan wawasan baru tentang proses belajar mengajar di
sekolah telah muncul dan berkembang seiring pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Guru merupakan penentu nasib bangsa
seseorang menjadi pintar atau tetap bodoh tidak lepas dari peran guru, para
pejabat Negara dan tokoh-tokoh penting juga pernah menimbah ilmu dari guru.
Guru adalah pendidik kedua setelah orang tua yang melahirkan dan membesarkan
kita di rumah. Jika di sekolah guru adalah orang tua murid, kualitas guru
sangat menentukan kualitas murid dan tentunya berpengaruh pada kualitas bangsa
nantinya. CARI SUMBER…………………???
Secara fungsional guru merupakan pemberi
ilmu, pemberi contoh, pemberi arahan, dan penentu nasib murid. Jika seorang
guru tepat dalam mengajarkan ilmunya kepada setiap murid dengan menyadari kelemahan
masing-masing murid maka tidak aka nada murid yang bodoh. Sejak dari zaman dulu
hingga sekarang guru tetap diperlukan dan sangat diperlukan, mereka adalah
barisan pendidik yang bertugas memperbaiki nasib bangsa. Presiden adalah orang
penting dan nomor satu dalam suatu bangsa namun guru lebih penting peranannya di
saat mendidik murid jika kelak menjadi presiden nantinya.
Semua orang berawal dari bodoh, akan
menjadi pintar karena seorang guru, semakin pintar seorang guru maka akan
semakin pintar pula murid-muridnya dan begitu juga sebaliknya. Guru mendapat
gelar pahlawan tampa tanda jasa mereka adalah para pejuang bangsa, mereka
adalah oang-orang yang dipercaya oleh para orang tua di seluruh muka bumi untuk
mendidik anaknya, semua orang pasti percaya kepada guru dan semua orang pasti
menghargai seorang guru.
Menurut
Rochman
Natawidjaja
(1985)
menyatakan bahwa” fungsi bimbingan dalam proses belajar mengajar ini
merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu dalam keseluruhan pribadinya.
Perwujudan kompetensi ini tampak dalam kemampuannya untuk menyesuaikan diri
dengan karakteristik siswa dan suasana belajarnya”
Moh
Surya (1985) mengemukakan beberapa hal yang harus
diperhatikan guru dalam proses belajar mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai
guru dalam pembimbing,” yaitu: (a) Perlakuan terhadap siswa didasarkann atas
keyakinan bahwa sebagai individu, siswa memiliki potensi untuk berkembang dan
maju serta mampu mengarahkan dirinya sendiri untuk mandiri. (b) Sikap yang
positif dan wajar terhadap siswa. (c) Perlakuan terhadap siswa secara hangat,
ramah, rendah hati, menyenangkan. (d) Pemahaman siswa secara empatik. (e) Penhargaan
terhadap martabat siswa sebagai individu. (f) Penampilan diri secara asli tidak
berpura-pura di depan siswa. (g) Kekonkretan dalam menyatakan diri. (h) Penerimaan siswa secara apa
adanya. (i) Perlakuan terhadap siswa secara permissive. (j) Kepekaan terhadap
perasaan yang dinyatakkan oleh siswa dan membantu siswa untuk menyadari
perasaannya itu. (k) Kesadaran bahwa tujuan mengajar bukan terbatas pada
penguasaan siswa terhadap bahan pengajaran saja, melainkan menyangkut
pengembangan siswa menjadi individu yang lebih dewasa. (l) Penyesuaian diri
terhadap keadaan khusus.
Menurut Abu ahmadi (1977) mengemukakan
“peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar”,
sebagai berikut: (a) Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa
merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya
mendapat penhargaan dan perhatian. (b) Mengusahakan agar siswa-siswa dapat
memahami dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya. (c) Mengembangkan
sikap-sikap dasar bagi tingkah laku social yang baik. (e) Menyediakan kondisi
dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik. (f) Membantu memilih jabatan
yang cocok sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minatnya.
Sementara Gibson dan Mitchell (1981)
menyatakan bahwa “guru mempunyai peranan yang besar dalam program bimbingan dan
konseling di sekolah.”
Tidaklah rugi sebuah Negara
mensejahterakan nasib guru, karena sama dengan mensejahterakan nasib pendidik
anak bangsa, sebagai alasan atas jasa besar mereka yang telah mendidik segenab
penghuni Negara. Guru sebagai personal yang menduduki posisi strategis dalam
rangka pengembangan sumber daya manusia sehubunggan dengan itu maka peranan
guru juga tidak sama (dapat bermacam-macam).
Ada beberapa peranan guru yakni: a) Guru sebagai “Ahli” Dalam diskusi yang
hendak (belajar) memecahkan masalah misalnya, guru dapat bertindak (berperan)
sebagai seorang ahli yang mengetahui lebih banyak mengenai berbagai hal dari
pada siswanya. Di sini guru dapat memberi tahu, menjawab pertanyaan atau
mengkaji (menilai) segala sesuatu yang sedang didiskusikan oleh para siswa.
Sesuai dengan tugas “utamanya” di sini guru sebagai “Agent Of Instruction”.
b) Guru sebagai “ Pengawas” Agar
diskusi dalam masing-masing kelompok kecil berjalan lancar dan benar dan
mencapai tujuannya, di samping sebagai sumber informasi, maka guru pun harus
bertindak sebagai pengawas dan penilai di dalam proses belajar mengajar lewat
formasi diskusi ini. Dengan kata lain guru menentukan tujuannya dan prosedur
untuk mencapainya. c) Guru sebagai
“Penghubung Kemasyarakatan” Tujuan yang telah ditetapkan oleh guru untuk
didiskusikan para siswa, meski bagaimanapun dicoba dikhususkan, masih juga
mempunyai sangkut-paut yang luas dengan hal-hal lain dalam kehidupan
masyarakat. Dalam hal ini guru dapat memperjelasnya dan menunjukkan jalan-jalan
pemecahannya sesuai dengan kriteria yang ada hidup dalam masyarakat.
Peranan guru disini adalah sebagai “sosializing agent”. d) Guru sebagai “Pendorong” (Facilitator) Terutama
bagi siswa yang belum cukup mampu untuk mencerna pengetahuan dan pendapat orang
lain maupun merumuskan serta mengeluarkan pendapatnya sendiri, maka agar
formasi diskusi dapat diselengarakkan dengan baik, guru masih perlu membantu
dan mendorong setiap (anggota) kelompok untuk menciptakan dan mengembangkan
kreaktivitas setiap siswa seoptimal mungkin.
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan merupakan proses
untuk membantu seseorang untuk menyiapkan diri guna mengambil tempat dalam
pembangunan. Melalui pendidikan akan diperoleh manusia yang memiliki budi
pekerti yang cerdas dan terampil, sehingga dapat menjadi manusia yang berguna
bagi negara. Melalui pendidikan yang memadai, seseorang akan mampu untuk
mengidentifikasikan masalah-masalah yang dihadapi serta bertanggung jawab, dapat memahami seluruh aspek kehidupan
yang lebih baik.
Menurut Drs. H. Abu Ahmadi “(1991:43),
pendidikan adalah suatu
proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosi
ke arah alam dan sesama manusia”
Menurut Sudirman N.at.All (1987:72) mengemukakan bahwa:”Pendidikan
adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
mempengaruhi orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup dan
penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental.
Menurut S.P.Siagian (1985:39),
memberi pengertian pendidikan sebagai
berikut: “Pendidikan adalah usaha dasar dan sistematis yang berlangsung seumur
hidup dalam rangka mengalihkan pengetahuan oleh seorang kepada oang lain.
Menurut Hj. Sedarmayanti, dalam
bukunya manajemen sumber daya manusia (MSDM) (2007:379), mengemukakan definisi
pendidikan, yaitu “pendidikan adalah suatu proses, teknik dan metode belajar
mengajar dengan maksud mentransfer suatu pengetahuan dari seseorang melalui
prosedur yang sistematis dan terorganisir yang berlangsung dalam jangka waktu
yang relatif lama”. Dari beberapa pendapat di atas tentang definisi pendidikan
dapat ditarik kesimpulan bahwa: pendidikan adalah suatu proses transformasi
pengetahaun dari seseorang kepada orang lain dalam jangka waktu yang relatif
lama dengan mendapat lama”. Dari beberapa pendapat di atas tentang definisi
pendidikan dapat ditarik kesimpulan bahwa: pendidikan adalah suatu proses
transformasi pengetahuan dari seorang kepada orang lain dalam jangka waktu
relatif lama dengan mendapatkan hasilnya pada masa dewasa. Ditinjau dari
hakekatnya, pendidikan adalah usaha yang dilaksanakan secara sadar untuk
mengembangkan kemampuan dan kepribadian seseorang.
Ilmu pendidikan
adalah pendidikan ilmiah yang bersifat kritis, metodis dan siatematis. Kritis
artinyasemua peryataan harus mempunyai dasar yang kuat, metodis artinya proses
berfikir dan menyelidiki mengunakan cara-cara tertentu. Sistematis artinya
pemikir ilmiah dalam prosesnya di jiwai oleh ide yang menyeluruh sehingga
pemikiran dan pendapatnya merupakan satu kesatuan (Drikarya, 2000,P1).
Menurut wanei
(2000,PP 10-11) pengolongan
pendidikan menurut pengolahnya sebagai berikut:
1. Pendidikan
informal
Merupakan
pendidikan yang diperoleh seseorang secara sadar atau tidak dalam kehidupan
sehari-hari sepanjang hidupnya, bisa berasal dari keluarga, pekerjaan, pergaulan.
Ciri-cirinya adalah: a) Tidak diselengarakan secara khusus b) Lingkungan pendidikan
tidak diadakan dengan maksud khusus menyelengarakan pendidikan c) Tidak di
program secara khusus d) Tidak ada waktu belajar tertentu e) Metodenya tidak
formal f) Tak ada evaluasi yang sistematis g) Tidak diselengarakan oleh
pemerintah.
2.
Pendidikan formal
Merupakan
pendidikan yang diperoleh seseorang secara teratur sistematis bertingkat dan
mengikuti syarat-syarat yang jelasdan ketat. Ciri-cirinya adalah: a) Diselengarakan
secara khusus b) Waktu pendidikan
relative sama c) Isi pendidikan bersifat akademis umum d) Mutu pendidikan di
tekan sebagai jawaban terhadap kebutuhan di masa yang akan datang
3.
Pendidikan non formal
Merupakan
pendidikan yang diperoleh seseorang secara teratur, terarah,disengaja tetapi
tidak mengikuti peraturan yang ketat. Ciri-cirinya adalah: a) Diselengarakan
sengaja diluar sekolah b) Peserta pada umumnya sudah tidak sekolah c) Tidak
mengenal jenjang d) Program pendidikan untuk jangka pendek e) Ada waktu belajar dan metode formal serta
evaluasi sistematis f) Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus g) Ketrampilan
kerja merupakan jawaban terhadap kebutuhan meningkatkan taraf hidup.
B.
Pengertian
Pemerintah
Seluruh
kegiatan politik, berlangsung dalam suatu sistem politik. Sistem politik
merupakan suatu konstruksi analisis, yakni suatu istilah yang dipergunakan
untuk memudahkan analisis dari berbagai
hal yang konkrit. Politik dipandang sebagai suatu sistem. Karena politik merupakan
interaksi antar unsur-unsur. Unsur yang satu dengan unsur yang lain saling
berkaitan. Seluruh interaksi dan ketergantungan yang dimaksudkan adalah untuk
mencapai tujuan dari pada sistem itu, memelihara dirinya serta menyesuaikan
dirinya dengan perubahan-perubahan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Kegiatan-kegiatan politik di dalam sistem politik tadi itu dilakukan oleh
pemerintah (Government) (Surbakti, 2010:167).
Pemerintahan
(Government) secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu
“kubernan”, atau sebagai nakoda kapal. Artinya, menatap kedepan. Lalu,
perkataan “pemerintah” berarti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan
diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat atau Negara, memperkirakan
arah perkembangan masyarakat di masa mendatang dan mempersiapkan
langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat serta
mengelola dan mengarahkan masyarakat kepada tujuan yang telah ditetapkan. Maka
terkait dengan hal tersebut, pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga
dimensi (aspek), yaitu: (1) Aspek kegiatan (dinamika) (2) Aspek structural
fungsional (3) Aspek tugas dan kewenangan (fungsi).
Jikalau dilihat dari
aspek dinamik pemerintahan dapat diartikan sebagai segala kegiatan atau usaha
yang terorganisasikan yang bersumber dari kedaulatan dan berlandaskan kepada
Dasar Negara, rakyat, wilayah Negara tersebut demi tercapainya tujuan Negara.
Dan jikalau konsep pemerintah dilihat dari aspek struktural fungsional maka
pemerintah dapat diartikan sebagai seperangkat fungsi Negara yang satu dengan
yang lain, berhubungan secara fungsional dan melaksanakan fungsinya
berlandaskan kepada dasar-dasar dan prinsip tertentu demi tercapainya tujuan
Negara. Dan yang terakhir jikalau tugas dan kewenangan Negara dijadikan untuk
mengerti pemerintah yang diartkikan pemerintahan di sini adalah seluruh tugas
dan kewenangan Negara.
Maka
dengan berdasarkan pada ketiga pengertian tentang pemerintahan tadi, dapat
disimpulkan bahwa pemerintahan dapat berarti segala kegiatan yang berkaitan
erat dengan tugas dan kewenangan Negara atau sebagai fungsi Negara, dan yang
melaksanakan tugas dan kewenangan Negara itu adalah pemerintah.
Dan yang
terakhir jikalau tugas dan kewenangan Negara di jadikan untuk mengerti
pemerintah yang diartikan pemerintahan di sini adalah seluruh tugas dan
kewenangan Negara. Maka, berdasarkan pada ketiga pengertian tentang
pemerintahan tadi, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan dapat berarti segala
kegiatan yang berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan Negara atau sebagai
fungsi Negara, dan yang melaksanakan tugas dan kewenangan Negara itu adalah
pemerintah. Maka terkait dengan pengertian pemerintah sebagai kegiatan yang
berkenaan dengan fungsi negara maka perlu juga kiranya kita memberikan
pengertian pemerintah dalam arti yang luas dalam arti yang sempit.
Pemerintah
dalam arti yang luas, adalah mencakup seluruh fungsi negara, yakni fungsi
legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Sedangkan pengertian pemerintah
dalam arti sempit, adalah hanyalah salah satu dari fungsi negara yakni fungsi
eksekutif. (Subarki, 2010: 168-169).
Hal
ini sama artinya dengan melihat atau dengan memandang dan memahami politik itu
sebagai pemerintah sehingga politik ekuivalen dengan pemerintah itu
sendiri. Yang dimaksudkan dengan
pemerintah (government) itu sendiri adalah mekanisme politik (lembaga),
Undang-Undang (UU), kebijakan publik dan pelaku-pelaku utama dalam
pemerintahan. Terkadang pengertian antara pemerintahan (politik) dan negara
dipandang sama, dan bahkan dalam definisinya yakni dimana politik dipahami
sebagai semua kegiatan, proses dan struktur dalam pemerintahan segala yang
terjadi di senat Amerika Serikat (AS), Bundestag di Jerman, dan parlamen di
Inggris, seturu dengan definisi di atas adalah termasuk dalam bidang politik.
Meskipun fenomena sosial memang biasa menimbulkan dampak dari pada politik,
tetapi fenomena sosialnya itu sendiri tidak bersifat politik. (Caporaso,
2008:4-5).
Ilmu Pemerintahan adalah suatu ilmu atau
seni. Dikatakan sebagai seni karena berapa banyak pemimpin pemerintahan yang
tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kharismatik
menjalankan roda pemerintahan, sedangkan dikatakan sebagai ilmu pengetahuan
adalah karena memenuhi syarat-syarat yaitu dapat dipelajari dan diajarkan,
memiliki pokok pembicaraan baik materi maupun formal, universal sifatnya.
Pemerintah berasal dai kata perintah yang
memiliki empat unsur yaitu ada dua pihak
yang terkandung kedua pihak tersebut saling memiliki hubungan, pihak yang
memerintah memiliki wewenang, dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
Menurut
C.
F. Strong,” (Woodrow Wilson, 1903:572), pemerintah adalah suatu
organisasi yang diberi hak untuk melaksanakkan kekuasaan kedaulatan”.
Menurut
D.
G. A.Van Poelje (Alphen Aan, 1953:1-2 ), bahwa; “ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana
dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.”
Menurut
H.
A. Brasz bahwa; “ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang
mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintah umum itu disusun dan
difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya”(Alphen aan
den Rijn, 1978: 17).
Menurut
W.
S. Sayre, bahwa; “pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai
organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya” (Vuga
Boekerij 1975:1).
Dari uraian diatas maka penulis dapat
menyimpulkan dan memberikan definisi sebagai berikut: ilmu pemerintah adalah
ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan, pengaturan,
kepemiminan, dan koordinasi pemerintah (baik pusat dengan daerah maupun rakyat
dengan pemerintah) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintah, secara baik
dan benar.
C. Definisi Politik Luar Negri
Politik luar negeri adalah pola perilaku
yang diwujudkan oleh suatu negara sewaktu memperjuangkan kepentingannya, dalam
hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri berkaitan dengan proses
pengambilan keputusan yang mengikuti serangkaian tindakan khusus. Analisa
kebijakan luar negeri adalah usaha untuk mendapatkan penjelasan yang rasional
mengapa suatu negara berperilaku demikian.
Dengan demikian, politik luar negeri itu
dapat didefenisikan sebagai proses dimana kebijakan semacam itu dapat mengubah
retorika menjadi kenyataan atau dari situasi umum yang strategis sampai kepada
tindakan-tindakan yang di inginkan dari negara lain. Politik luar negeri
seringkali dilakukan dalam bentuk pembeberan (expose), sedangkan diplomasi
secara diam-diam dan biasanya kabur, dan sedikit saja dapat didengar
terjemahannya dari tujuan dan prinsip-prinsipnya kedalam hasil yang nyata.
Politik luar negeri, diplomasi dan hubungan antar negara merupakan tiga subjek
yang bukan saja bersifat komplementer tetapi juga merupakan satu rangkaian
terpadu, karena ketiganya membentuk satu kebijakan yang diambil oleh
pemerintah. Disamping itu, masing-masing subjek tidak dapat berfungsi tanpa
adanya koordinasi satu sama lain. Di lain pihak, politik luar negeri menyangkut
substansi dan isi dari hubungan luar negeri dan menentukan strategi.
Di lain pihak,
diplomasi mengatur cara-cara untuk melaksanakan politik luar negeri atau
menentukan taktik guna mencapai sasaran strategi tersebut. Karena itu,
diplomasi pada hakikatnya merupakan sarana agar pelaksanaan kebijakan melainkan
sebagai cara atau modalitas dan teknik yang dilakukan oleh negara untuk
melaksanaknan tujuan kebijakan tersebut.
Pada hakekatnya kepentingan nasional Timor Leste adalah
menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Timor Leste yang berada di dalam Negara
Republik Demokratis Timor Leste yang berdasarkan undang-undang dasar
Konstituante RDTL. Kebijakkan umum pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan salah satu
komponen utama dalam memperjuangkan Republik Demokratik Timor Leste. Penegasan
itu mencerminkan kebutuhan pengembangan wawasan, baik dalam konteks kewilayahan
maupun kebangsaan. Pada tingkat pelaksanaan, efektifitas penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan sinergi dan
keterlibatan di antara seluruh stake holders yang berwujud pada diplomasi total.
Politik luar negeri
menurut J. Frankel yaitu: “Politik luar negeri merupakan pencerminan
dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar negeri, yang tidak terpisah
dari keseluruhan tujuan nasional, dan tetap merupakan komponen atau unsur dari
kondisi dalam negeri” (tujuan nasional
1982:52)
Secara umum Politik
luar negeri adalah komponen dari kebijaksanaan politik nasional yang tidak
dapat dipisahkan dari kondisi-kondisi real di dalam negeri dan juga Setiap
negara memiliki orientasi politik luar negerinya masing-masing. Demikian juga,
Politik luar negeri yang dijalankan oleh setiap negara pada dasarnya merupakan
suatu komitmen berupa strategi dasar dalam mencapai tujuan dan kepentingan
nasionalnya. Tetapi, Politik luar negeri juga menjadi cerminan dari keinginan
dan aspirasi seluruh rakyat suatu negara yang harus diperjuangkan pemerintahnya
di luar negeri. Baik dalam konteks dalam negeri maupun luar negeri serta
sekaligus sebagai upaya dalam menentukan keterlibatan suatu negara di dalam
konstelasi politik internasional maupun isu-isu intenasional dan lingkungannya.
Menurut
Plano dan Olton, (systematics
politics, 1965:31), menegaskan pula bahwa, “politik luar negeri adalah strategi
atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi
negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk
mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan
nasional.”
Dari pengertian ini
dapat dilihat bahwa politik luar negeri sengaja dibuat oleh suatu negara
sebagai pedoman tindakan dalam internasional, yang pelaksanaannya bertujuan
demi mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan nasional itu
sendiri timbul untuk menutupi kekurangan sumber daya nasional, atau apa yang
dibahasakan sebagai kekuatan nasional, yang ternyata hanya bisa diperoleh
diluar batas-batas teritorial negaranya.
Politik
luar negeri menurut J. Frankel, (The Web of Government, 1960:84), yaitu: “Politik
luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke
luar negeri, yang tidak terpisah dari keseluruhan tujuan nasional, dan tetap
merupakan komponen atau unsur dari kondisi dalam negeri”
Pada hakikatnya,
politik luar negeri merupakan suatu bentuk upaya dalam mempertemukan
kepentingan national, khususnya rencana pembangunan nasional dengan
perkembangan dan perubahan lingkungan internasional. Sesungguhnya politik luar
negeri suatu negara merupakan perpaduan antara kekuatan-kekuatan nasional,
kepentingan nasional, dan tujuan nasional. Dimana, ketiga unsur ini memiliki
posisi yang sederajat dalam perumusan politik luar negeri suatu negara. Dengan
kata lain, semakin besar kepentingan dan tujuan yang hendak dicapai, maka harus
semakin besar pula kemampuan atau kekuatan untuk mencapainya.
Menurut James N Rossenau, (Political Government, 1947:6), membedakan konsep
politik luar negeri ke dalam tiga pengertian yaitu: “(i) Politik luar negeri
sebagai kumpulan orientasi (ii) Politik luar negeri sebagai sejumlah komitmen
terhadap suatu tindakan dan rencana bagi suatu tindakan, dan (iii) Politik luar
negeri sebagai bentuk perilaku.”
D.
Pengertian Kerjasama
Sebagai makhluk sosial manusia tidak
dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang
dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya,
tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan
lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya.
Begitupun anda, dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan
kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang pengusaha atau wirausaha yang
sukses karena hasil kerja atau usahanyan sendiri. Karena dalam kesuksesan
usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh karena itu, salah satu
kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerjasama usaha.
Kerjasama pada intinya menujukan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan,
sebagaimana dari pengertian kerjasama di bawah ini:
Menurut Moh. Jafar Hafsah
menyebut kerjasama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah “suatu
strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu
tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan.”
Menurut H. Kusnadi mengartikan kerjasama
sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan
secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu.”
Dari pengertian kerjasama di atas,
maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerjasama, yaitu: Dua
orang atau lebih, artinya kerjasama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak
yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut
ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama
tersebut. 1) Aktivitas, menunjukkan bahwa kerjasama tersebut terjadi karena
adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan
dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha). 2) Tujuan/target, merupakan aspek
yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan
baik secara financial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh
kedua pihak. 3) Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerjasama tersebut
dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu
berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki
telah tercapai.
Organisasi apapun bentuknya pasti
butuh suatu kerjasama terhadap organisasi lain. Sedangkan arti dari kerjasama
sendiri menurut Purwodarminto (1987; 23) adalah; suatu kesepakatan
yang mengikat antara dua individu atau lembaga untuk melakukan suatu kegiatan
bersama dalam bentuk yang telah disepakati.
Sedangkan menurut Alif Nasri dan W.Kusuma (2002; 6) mengartikan kerjasama
sebatas suatu kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak, Artinya
apabila kerjasama tersebut merugikan salah satu pihak, maka kerjasama tersebut
bisa batal, salah satu contohnya adalah kerjasama bisnis.
Sedikit berbeda dengan Anto
Yuwono (1999; 34) mendefinisikan: “Kerjasama adalah pelaksanaan
program-program, perjanjian-perjanjian, kebutuhan, inisiatif bersama yang tidak
melawan norma-norma ataupun kesepakatan antara dua belah pihak yang melakukan
kerjasama.”
Definisi diatas menjelaskan dan
memberikan gambaran bahwa sepanjang kerjasama itu dibuat bersama dan cenderung
menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan baik pihak yang melakukan kerjasama
maupun diluar yang melakukan kerjasama maka, kerjasama tersebut bisa dilakukan.
Kerjasama tidak harus mutlak
dilakukan jika ada salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang dibuat,
seperti definisi yang diungukapkan oleh Nuriyani (1999; 15), bahwa; Kerjasama bisa dilanjutkan apabila salah
satu pihak tidak melanggar perjanjian atau kesepakatan baik secara tertulis
atau secara main belakang tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Sangat jelas definisi diatas
terjadinya pihak yang merasa dirugikan baik secara intitusi dan phisikologi,
karena merasa dicurangi, tanpa ada komunikasi dan itikat yang baik dari pihak
yang melanggar kesepakatan tersebut.
Sebenarnya kerjasama tidak harus
saling menguntungkan seperti didalam dunia bisnis, tetapi bisa dilakukan dalam
tujuan yang lain, seperti kerjasama untuk kemanusiaan, hal ini diungkapankan
lebih lengkap oleh M.Masyur (2001; 65), yang menyatakan: “Suatu
kerjasama hendaklah disadari rasa kebersamaan dan bertujuan untuk kemajuan
manusia bukan semata-mata mencari keuntungan belaka, sepanjang hak dan
kewajiban masing-masing terpenuhi.”
Kesimpulan yang bisa dijelaskan
bahwa kerjasama memang penting dan perlu dilakukan baik individu maupun
kelompok suatu lembaga atau organisasi tetapi kerjasama sendiri haruslah
mengaju pada nilai-nilai kemanusian yang dibangun lewat kerjasama tersebut.
Begitu pula dapat kita lihat dari
segi kerjasama bilateral adalah bahwa merupakan suatu bentuk kerjasama yang
dilakukan antara dua Negara baik dalam hal politik maupun ekonomi. Kebanyakan
bentuk diplomasi internasional dilakukan dengan cara ini, misalnya perjanjian
traktat antara dua Negara, tukar menukar duta besar antara dua Negara, dan
kunjungan-kunjungan kenegaraan.
Kerjasama dalam bentuk apa dan
dibidang apa saja, dilatarbelakangi oleh lima hal yaitu: power, kepentingan
nasional (national interest),
intergrasi, perang dan perdamaian. Dari kelima hal tersebut kepentingan
nasional nampaknya menjadi kecenderungan utama mengapa Negara-negara pasca
colonial menjalin kerjasama.
Kepentingan nasional merupakan salah
satu konsep yang dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional.
Selama Negara-Bangsa (nation-state)
masih merupakan aktor Hubungan Internasional yang dominat, maka kepentingan
nasional merupakan suatu konsep yang selalu digunakan para ahli baik yang
beraliran tradisional maupun sientifik dalam menganilisa Hubungan
Internasional. H.J.Morgenthou, seorang pelopor pandangan realis dalam studi
Hubungan Internasional, mencoba mempersamakan kepentingan nasional dengan power
yang ingin dicapai suatu Negara dalam Hubungan Inrenasional. Menurut Morgenthau,
power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memilihara control
suatu Negara terhadap Negara lain.
Hubungan power dan control tersebut
bisa dicapai melalui teknik-teknik pemaksaan dan teknik kooperatif lebih lanjut
Morgenthau menambahkan bahwa kepentingan
yang didefenisikan dalam istilah power, ini berada diantara nalar, akal atau reason yang berusaha memahami politik
internasional dengan fakta-fakta politik yang harus dimengerti atau dipahami
konsep ini disamping akan memungkinkan kita memilah-milahkan antara fakta-fakta
politik dengan yang bukan politik, juga akan dapat memberikan suatu tata atau
terbit yang sistematik terhadap lingkup politik sebagai (a measure of systematic order to the political sphere) serta akan
menempatkan politik sebagai lingkup kegiatan dan pemahaman yang otonom (an autonomous sphere of action and
understanding) yang terpisah dari lingkup pemahaman lainnya, seperti
ekonomi, etika, estetika, atau agama lebih lanjut dikatakan oleh Morgenasathau
bahwa gagasan tentang kepentingan (interest)
memang merupakan esensi dari politik dan tidak dipengaruhi oleh lingkungan
ruang dan waktu.( Morgenthau, 1993:18).
Dalam pada itu, K.J. Holsti (1988:141)
mengindentifikasikan kepentingan nasional kedalam tiga klasifikasi, yaitu: 1) Core Values yaitu sesuatu yang dianggap
paling vital bagi Negara dan menyangkut eksistensi suatu Negara; 2) Middle-Range Objectives, biasanya
menyangkut kebutuhan memperbaiki derajat peekonomian; dan 3) Long-Range Goals, merupakan sesuatu yang
bersifat ideal, misalnnya keinginan mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
Lebih jauh, padelford dan Lincoln, 1962 menyatakan bahwa kepentingan nasional
dapat terdiri dari: 1) kepentingan keamanan nasional suatu Negara, 2)
kepentingan pengembangan ekonomi, 3) kepentingan peningkatan kekuatan nasional,
dan 4) kepentingan prestasi nasional.
Meskipun terdapat perbedaan tentang
pengertian, latar belakang dan jenis-jenis kerja, namun bisa disimpulkan bahwa
paling tidak ada beberapa hal penting yang ingin dicapai dari suatu proses
kerjasama yaitu bahwa kerjasama tersebut dibangun atas prinsip saling mendukung
(mutual support) dan saling
menguntungkan (mutual benefit)
termasuk mencakup aspek-aspek seperti ekonomi dan politik. Tujuan lain yang
ingin dicapai dari diadakan hubungan kerjasama yaitu keinginan untuk saling
hidup menghormati dan mengakui eksistensi masing-masing Negara. Semakin banyak
suatu Negara menjalin hubungan dengan organisasi lain, maka semakin kuat
eksistensi Negara tersebut. Dengan demikian maka kerjasama bisa juga terjadi
karena adanya interdependensi (saling
ketergantungan) antara Negara. ( K.J. Holsti. 1988: 141)
Dari beberapa teori tersebut maka
penulis menyimpulkan bahwa kerjasama adalah kegiatan yang dilakukan antara dua
orang atau organisasi untuk memperoleh suatu kesepakatan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis
Penelitian
Penelitian
ini merupakan, jenis penelitian kualitatif deskriptif, yakni suatu penelitian
yang dipergunakan untuk memahami suatu gejala-gejala atau fenomena-fenomena dan
permasalahan-permasalahan yang muncul sebelum, atau pada saat dilangsungkan
peneliti, terkait dengan data-data yang terhimpun dari obyek penelitian.
Mengenai
metode deskriptif, sebagai
prosedur pemecahan masalah yang selediki dengan menggambarkan atau melukiskan
keadaan subyek dan obyek penelitian.
Pada
umumnya, penelitian deskriptif bersifat menggambarkan, menuturkan, dan
menafsirkan data yang ada yaitu, mengenai keadaan yang di alami dan berhubungan
dengan kegiatan yang sedang terjadi.
Menjelaskan mengenai ciri-ciri pokok metode deskriptif
sebagai berikut:
1)
Merumuskan
perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan, saat
sekarang atau masalah-masalah yang bersifat aktual.
2)
Mengambarkan
fakta-fakta tentang masalah yang di selediki sebagaimana adanya, diiringi
interpretasi rasional yang akurat
( Nawawi, 2003:111)
Dengan
demikian maka dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif
dengan teknik analisis data kualitatif.
B. Fokus penelitian
Untuk
Fokus pada penelitian penulis berfokus pada peranan kementerian pendidikan
Timor Leste dengan Negara-Negara berbahasa Portugues (CPLP) dalam meningkatkan
bahasa portugis di Timor Leste………aumenta tan????????
C.
Lokasi
dan Situs Penelitian
Pemilihan
lokasi dalam penelitian ini yakni di distrik Dili dan sebenarnya peneliti menangkap
keadaannya di kantor INFORDEP dan obyek
yang akan di teliti adalah peranan kementerian pendidikan Timor Leste dengan
Negara-Negara berbahasa Portugues (CPLP) dalam meningkatkan bahasa portugues di
Timor Leste.
D. Jenis dan Sumber Data
1.1.Jenis Data
Dalam penelitian ini, jenis data terdiri dari dua bagia yaitu:
data kwalitatif dan Data kwantitatif, akan tetapi jenis data yang digunakan
oleh peneliti adalah Jenis data kualitatif deskriptif
a)
Data Kualitatif merupakan:
analisis yang digunakan dengan uraian
b)
Data Kuantitatif
merupakan: analisis yang digunakan dengan jumlah
1.2.Sumber
data
a)
Data
Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung
dari obyek yang di teliti.
Peneliti
akan mewawancarai:
a. Direktur
b. Kepala
Bagian
c. Para
Staf dan guru
Jadi, peneliti bermaksud mewawancarai
ketiga informan atau responden diatas dalam menjawab persoalan yang menjadi
titik fokus pada formulasi atau perumusan masalah yang diinginkan para
peneliti.
b)
Data
sekunder
Data
sekunder yang di gunakan oleh penulis yaitu data yang diperoleh dari buku-buku,
dokumen-dokumen, jurnal, surat kabar, dan informasi yang diakses dari internet
yang berhubungan dengan permasalahan yang dipersoalakan.
E. Teknik Pengumpulan Data
1) Observasi:
Teknik pengamatan (Persepsi) dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala
yang Nampak pada obyek penelitian, yang ada kaitan dengan maksud penelitian
atau perumusan penelitian di lapangan.
2) Wawancara:
Sebagai alat pengumpulan data dengan melakukan Tanya jawab antara peneliti dengan
responden (Kunci Informan) guna mencari informasi yang dibutuhkan oleh
peneliti.
3) Dokumentasi:
Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan mengunakan catatan-catatan
maupun dokumen-dokumen yang diperoleh dari sumber-sumber yang berwenang.
F. Instrumen
Penelitian
Dalam mendukung
proses pengumpulan data dan memperoleh data yang di inginkan, peneliti
menggunakan instrumen berupa alat rekorder dan alat-alat menulis seperti: Tape
Rekorder, Kamera Digital/Telepon (Handphone), Bulpen, Buku tulis atau buku
biasa, HVS dan Laptop.
Alasannya,
dalam menggunakan alat-alat tersebut supaya untuk mempermudah dan dapat memperoleh
data-data tertentu dengan akurat atau lebih jelas ketika proses penelitian
berjalan di lapangan, sehingga memberikan gambaran dalam pemecahan persoalan
yang di interview atau wawancarai.
G. Teknik Analisis Data
Untuk menganalisa data yang terkumpul, metode-metode
analisis yang digunakan adalah metode diskriptif yaitu: metode yang digunakan
untuk menghasilkan analisa data yang dapat langsung di lapangan dengan lebih
baik dan mendalam sehingga diharapkan menghasilkan temuan-temuan baru yang
bermanfaat.
Gambar 3.1. Metode analisis
Sumber: Milles dan
Huberman (2007, hal: 208)
Pada
teknik analisa data, penelitian
dilakukan dengan satu tujuan pokok, yaitu menjawab pertanyaan-pertanyaan
penelitian untuk mengungkap fenomena sosial atau alami tertentu.
1. Penjelasan:
a. Koleksi
data merupakan Pengumpulan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi kemudian
data dimasukan diproses dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, dan
adapun teknik analisa data deskriptif,
b. Reduksi
data dimasukkan sebagai mentransformasikan proses pemilihan, menyederhanaan
pengabstrasikan dan mentransformasikan data kasar yang muncul dari catatan
tertulis di lokasi penelitian,
c. Penyajian
data merupakan sekumpulan informasi yang memberikan kemungkinan dilakukan
penarikan kesimpulan dan mengambilkan tindakan untuk melakukan analisis atas
data yang telah ada,
d. Menarik
kesimpulan dan verifikasi terhadap data melakukan tinjauan ulang pada catatan
terhadap data yang diperoleh dilapangan untuk diuji kebenaran.
Dalam pengolahan data, penulis
menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu untuk menganalisa bentuk uraian
berdasarkan data dan keadaan-keadaan yang nyata, kemudian membuat suatu
kesimpulan yang mana keberadaannya telah diketahui dengan hasil pemikiran
secara emperik dan berakhir pada kesimpulan pengetahuan yang bersifat ilmiah
dan umum (deduksi) sehingga dapat diperoleh suatu gambaran yang jelas mengenai
permasalahan yang dikemukakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar