Kamis, 28 Mei 2015

PERANAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN TIMOR LESTE DENGAN NEGARA-NEGARA BERBAHASA PORTUGUES (CPLP) DALAM MENINGKATKAN BAHASA PORTUGIS DI TIMOR LESTE ( Studi Kasus di Kantor INFORDEP)


TESIS: PAULINA DA COSTA XIMENES
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Komunitas Negara-Negara berbahasa Portugues dalam istilah “Communidade Dos Paises de Lingua Portuguesa (CPLP) adalah Organisasi internasional suatu lembaga yang mempunyai peranan dan mempunyai program-program tertentu yang bekerja untuk masyarakat dalam suatu negara dengan negara lain yang berbentuk bilateral, trilateral dan multilateral. Tetapi disini lebih berfokus pada Sistem Multilateral. Oleh karena itu, organisasi internasional dapat mengumpulkan Negara-negara tersebut sebagai satu kesatuan kerjasama untuk membicarakan tentang masalah-masalah dalam suatu Negara mengenai sektor Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Kesehatan dan Pendidikan. Hubungan antara satu negara dengan negara lain berupa kerjasama atau hubungan diplomatik yang erat dapat membantu dan membangun satu sama lain. Contohnya organisasi internasional yang berupa CPLP (communidade dos países de lingua portugeusa) yang artinya komunitas negara- negara berbahasa portugis. CPLP tersebut dapat mengumpulkan negara- negara yang berbahasa portugis untuk menjadi suatu Badan dan dapat memberikan peluang untuk satu sama lain dalam membangkitkan konteks pembangunan terutama di bidang Pendidikan Timor-Leste sekarang. Jadi, Organisasi CPLP (Communidade Dos Países de Lingua Portuguesa) adalah organisasi internasional yang berkomunitas negara  Negara yang berbahasa portugis dan organisasi yang beranggotakan Negara  Negara yang berbahasa resmi portugis. CPLP didirikan pada tanggal 17 juli 1996 dan berkedudukan di Lisboa-Portugal, Kini CPLP beranggotakan delapan Negara berdaulat yang berbahasa resmi portugis antara lain; Portugal, Brasil, Angola, Guinea Bissau (Guiné-Bissau), Mozambik (Moçambique), Sao Tome dan Principe (São Tomé e Príncipe), Tanjung Verde (Cabo-Verde) dan Timor-Leste. CPLP Dapat  menggumpulkan Negara-Negara tersebut mempunyai tujuan-tujuan tertentu seperti kerjasama antara satu Negara dengan Negara lain atau hubungan diplomatik seperti Bilateral, Trilateral dan Multilateral karena adanya kepentigan yang fundamental masing-masing untuk saling membantu dan membangun negara masing-masing dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya. Oleh karena itu, proses konstruksi dan masyarakat dari delapan negara anggota memiliki sedikit pengetahuan satu sama lain. Salah satu fitur dari CPLP Itulah anggota excellant dihubungkan oleh bahasa yang sama dan membagi budaya, yang membentuk jembatan antara Negara yang dipisahkan oleh jarak pendek besar dan di benua yang berbeda. Dengan kata lain yang dimaksud Benua yang berbeda adalah kata Kontinental yakni Kontinental Amerika Serikat, Afrika, Eropa dan Kontinental Asia. ……..Peskizador tenki buka tan Estatu nebe mak klaru liu???????????????

Akan tetapi ini memerlukan waktu yang relative lama guna menjawab pertanyaan terpenting seperti kebutuhan apa yang bisa di peroleh dalam tiga atau lima tahun yang menjadi fondasi yang baik dalam pembangunan di suatu Negara? Pertanyaan yang tidak bisa dilupakan atau diabaikan yaitu pendidikan yang menjadi salah satu hal yang terpenting. Karena pendidikan juga sebagai salah satu fondasi dalam kepentingan Negara melalui proses belajar-mengajar dan juga memperkuat produktivitas serta meningkatkan skills dan kemampuan, dan Pendidikan menjadi fundamental bagi pembangunan suatu negara
Di masa penjajahan portugis pendidikan sangatlah rendah yang berakibat banyak yang tidak bisa membaca dan menulis banyak orang-orang dewasa yang tidak bisa membaca dan menulis termasuk sebagian dari kaum perempuan.
Lain dengan invasi Indonesia meneger, bagian administrasi professi dan juga posisi teknik semuanya orang Indonesia serta di sector pendidikan di sekolah dasar dan di sekolah menengah atas semuanya orang Indonesia.
Pada tahun 1976 dan 1999 baru pendidikan bertahan hidup dengan nenek-nenek moyang dan mendapatkan hasil, makanya generasi baru akan mendapat  nivel tertinggi dalam pendidikan di bandingkan mereka pada waktu itu. Pada tahun 2001, banyak masyarakat  dewasa tidak dapat sekolah atau sama sekali tidak sekolah, sedangkan pendidikan dasar, menengah atas, dan perguruan tinggi tidak memenuhi. Sejak kemerdekaan Timor leste pada tahun 2002, setelah tahun 1999 di bawah pemerintahan transisi PBB, berdasarkan konstitusi RDTL pasal 13 ayat 1 berbunyi “Timor leste memiliki dua bahasa resmi yaitu: Bahasa tetum dan Bahasa Portugues” selain itu bahasa inggris dan bahasa Indonesia dijadikan bahasa kerja. Saat ini bahasa portugues di Timor Leste diajarkan dan dipromosikan secara luas dengan bantuan dari Brasil dan Portugal, meskipun terdapat kesusahan dari beberapa kalangan muda berpendidikan.
Timor Leste hanya sebagian dari penduduk Timor-Leste yang bisa berbahasa Portugues secara fasih, meskipun demikian para institute linguistic nasional Timor tetap mempertahankan bahasa portugues karena bahasa portugues diucapkan banyak dalam berbahasa Tetum dari penduduk Timor, seiring dengan bahasa lokal lainnya.  Bahasa Tetum merupakan bahasa yang paling umum digunakan di media dan di sekolah hingga perguruan tinggi, penggunaan bahasa Portugues mudah di mengerti karena dalam sebagian besar bahasa Tetum berasal dari bahasa Portugues.
Pada perkembangan pemikiran masyarakat seperti sekarang ini, pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, sebab persaingan untuk mempertahankan hidup semakin ketat dengan sulitnya lapangan pekerjaan sebagai modal untuk mempertahankan hidup walaupun bahasa portugues susah untuk di pelajari oleh kaum muda namun pendidikan tetap menjadi prioritas yang utama bagi semua orang khususnya bagi masyarakat Timor Leste.
Pada era kemerdekaan ini dunia pendidikan merupakan suatu objek yang sangat luas dan sangat penting bagi setiap manusia atau individu-indivdu untuk meningkatkan pengetahuan. Mutu pendidikan di tanah air dibesar-besarkan, tergantinya kurikulum sekolah, sarana dan prasarana, pendidikan kurang memadai, gaji guru rendah akan berakibat buruk bagi dunia pendidikan. Hal-hal lain yang lebih mendasar yang perlu mendapat perhatian yaitu buruknya manajemen pendidikan yang menjadi akar rendahnya mutu pendidikan itu sendiri. Bila ditinjau kedepan maka pendidikan merupakan proses transfer pengetahuan dari guru ke anak didik.
Keunggulan suatu bangsa tidak lagi bertumpu pada kekayaan alam, melainkan pada sumber daya manusia, salah satunya adalah pendidik yang terdidik tanggap dan mampu menjawab tantangan-tantangan dengan cepat. Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha-usaha pengembangan sumber daya manusia tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi bisa juga melalui pendidikan non-formal serta pendidikan informal. Dengan demikian, pendidikan merupakan faktor fundamental dalam pembentukan pribadi manusia dalam hal sumber daya manusia di era modern dan sangat berperan dalam membentuk baik burukmya kepribadian manusia.
Dalam dunia pendidikan, tugas dari seorang guru sangatlah berat, karena harus benar-benar memiliki kesadaran dan konsistensi dalam menyampaikan hal-hal yang baik bagi para pendidiknya atau muridnya, pendidikan di tanah air Timor-Leste masih kurang memadai atau kurangnya pemerataan sehingga dapat mempengaruhi peningkatan sumber daya manusia.
Bahasa Resmi adalah bahasa Portugues dan bahasa Tetum, jadi sebagai bahasa nasional dan bahasa yang disahkan oleh Negara Timor-Leste. Pada saat ini mencoba untuk memperbaiki Bahasa Tetum untuk masa depan, sebagai bahasa akademis dan bahasa pengantar di sekolah. Tetum adalah bahasa yang paling banyak digunakan saat ini, bahkan duta besar-duta besar untuk Timor-Leste berbicara bahasa ini. Pada masa pendudukan Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga ada akses yang bagus terhadap pendidikan. Tapi sekarang tantangan yang besar dalam  bahasa yakni Bahasa Portugues. Para guru tidak mengetahui tentang Bahasa Portuggues, tetapi sekarang mereka harus berlatih berbahasa Portugues.
Pada saat ini, masih memiliki buku-buku berbahasa Indonesia. Di masa depan ada rencana untuk menggunakan buku-buku berbahasa Portugis, namun para linguistik juga harus memperbaiki Bahasa Tetum. Tapi sekarang, Bahasa Portugues diajarkan mulai dari tingkat sekolah dasar, tingkat sekolah menengah,  mereka tidak berbicara Bahasa Portugues. Tantangannya adalah banyak guru yang tidak berbicara bahasa Portugues jadi bagaimana mereka dapat mengajar anak-anak dalam Bahasa Portugues? Ini adalah sebuah tantangan besar bagi pendidik guru sebagai fasilitator dan mendorong.
Kehadiran bahasa Portugues sebagai bahasa nasional Timor-Leste, merupakan wujud konsensus antara “Generasi Tua dan “Generasi Muda” Penggunaannya dalam kurikulum pendidikan nasional Timor-Leste semakin intensif diupayakan berdasarkan pasal 13 ayat 1 Konstitusi RDTL yang disahkan pada tanggal 22 Maret 2002 sebagai bahasa-bahasa resmi di Negara Timor-Leste yaitu bahasa Portugues dan Tetum.
Pemerintah Timor-Leste melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan nasional berupaya merekonstruksikan kurikulum nasional dengan kebijakan untuk memperkenalkan dan memperluas bahasa Portugues melalui proyek pengajaran kembali bahasa Portugis seperti; Projecto de Reintrodução da Língua Portuguesa (PRLP) pada tahun 2002, Instituição Portugal de Apoio ao Desenvolvimento (IPAD) menjadi satu-satunya organisasi yang mendukung proyek tersebut melalui program pendidikan pelatihan kepada para tenaga pengajar Timor-Leste.
Konsep yang digunakan tenaga pengajar sebagai bahan untuk membahas evaluasi program bahasa Portugues di kementerian pendidikan dan kebudayaan nasional Timor Leste yaitu: konsep evaluasi program dan konsep pendidikan dan pelatihan. Metode pelatihan yang digunakan adalah metode pelatihan evaluasi dengan menggunakan pendekatan. Data yang digunakan dalam pelatihan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diolah dari hasil observasaun dan wawancara melalui responden dan peneliti………... Sedangkan data sekunder diperoleh dari telaah pustaka/dokumen.
Konsep ini menunjukkan bahwa kinerja program pendidikan dan pelatihan tersebut belum mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target yang diharapkan. Berdasarkan hasil post-test dan penelitian, tidak ada perbedaan yang signifikan yaitu mayoritas (76,7%) kemampuan bahasanya belum memadai. Sementara hasil penelitian yaitu: kemampuan (skill) bahasa Portugis peserta Diklat baru mencapai 64% atau sama saja. Kemampuan tata bahasa peserta Diklat juga baru mencapai 44,3%. Hasil kumulatif dari kedua indikator utama tersebut adalah 54,15%. Kendala yang dihadapi oleh peserta yaitu, tidak ada sumber-sumber referensi, Program tidak terfokus, buku-buku sulit diperoleh dipasaran umum, lingkungan kerja tidak mendukung, tidak ada regulasi yang jelas, dan waktu  sangat terbatas. (Nara Sumber; Ms. Janet Nye, education Inclusive advisor in Timor-Leste education ministry on research)
 Pemerintah dalam waktu singkat program pelatihan berbahasa portugues serupa, sebaiknya lebih menekankan pada aspek: membaca; menulis; bentuk waktu analisa morfologi; dan sintaksis peserta. Mengingat kelima aspek tersebut menunjukkan hasil yang masih sangat rendah di bawah rata-rata standar yang diharapkan.
Organisasi Communidade dos Países de Lingua Portugeuesa (CPLP) adalah organisasi internasional yang berkomunitas Negara -Negara yang berbahasa portugues dan organisasi yang beranggotaan Negara- Negara yang berbahasa resmi Portugues. CPLP didirikan pada tanggal 17 juli 1996 dan berkedudukan di Lisboa Portugal, Kini CPLP beranggotakan delapan negara berdaulat yang berbahasa resmi Portugis antara lain: a) Portugal, b) Brasil, c) Angola, d) Guinea Bissau / (Guiné-Bissau), e) Mozambik / (Moçambique), f) Sao Tome dan Principe / (São Tomé e Príncipe), g) Tanjung Verde / (Cabo-Verde) dan h) Timor-Leste
Organisasi CPLP merupakan organisasi internsional yang mempunyai suatu lembaga yang mempuyai peranan dan program-tertentu yang bekerja untuk masyarakat dalam suatu negara dengan negara lain yang berbentuk bilateral, trilateral dan multilateral. oleh karena itu, organisasi CPLP dapat mengumpulkan Negara-negara tersebut untuk membicarakan tentang masalah-masalah dalam suatu negara dalam sektor ekonomi,politik, sosial, budaya, kesehatan dan pendidikan.
Hubungan antara satu negara dengan negara lain berupa kerja sama atau hubungan diplomatic yang erat dapat membatu dan membangun satu sama lain. Organisasi CPLP (Comunidade dos Países de Lingua Portugeusa) yang artinya komunitas negara- negara berbahasa Portugues. CPLP tersebut dapat mengumpulkan negara- negara yang berbahasa Portugues untuk menjadi organisasi internasional dan dapat memberikan peluang untuk satu sama lain.
1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
Sejauhmana peranan kementerian pendidikan Timor Leste dengan Negara-negara berbahasa portugues (CPLP) dalam meningkatkan bahasa Portugues di Timor-Leste? 
1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah untuk Mengetahui, Menganalisis dan Mendiskripsikan lebih mendalam tentang peranan kementerian pendidikan Timor-Leste dengan Negara-negara berbahasa portugues (CPLP) dalam meningkatkan bahasa Portugues di Timor-Leste.
1.4  Manfaat Penelitian
Sesuai dengan hasil karya ini maka kegunaan atau manfaat dari pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.4.1                    Bagi Universitas
Sebagai masukkan bagi Universidade Da Paz (UNPAZ) penelitian ini diharapkan berguna dan menambahkan kepustakaan bagi jurusan serta menambah wawasan dan pengetahuan para Mahasiswa-Mahasiswi di Universidade da Paz serta Penelitian ini dapat sebagai bahan perbandingan, baik dalam keadaan sebelumnya maupun keadaan yang akan datang.
1.4.2                    Bagi  Para Guru
Penelitian ini berguna sebagai faktor pendukung dan pengembangan kemampuan guru dalam peningkatan proses belajar mengajar. Jadi, Melalui hasil temuan ini, diharapkan dapat menjadi masukan bagi guru  untuk dapat  memanfaatkan dengan semaksimal  mungkin  fasilitas yang ada  serta menciptakan suasana yang efektif dan kondusif bagi kegiatan pembelajaran, khususnya pembelajaran di dalam kelas. Hal ini sangat  penting sekali dan dimaksudkan agar tujuan  pembelajaran dapat  tercapai  dengan baik sehingga dapat meningkatkan  kualitas sumber daya pembelajaran  yang hasilnya  dapat  dilihat  dari  peningkatan  prestasi  siswa.  Sebab, kegiatan belajar mengajar di kelas merupakan inti dari seluruh kegiatan pembelajaran yang ada di sekolah.  

1.4.3                    Bagi Para Masyarakat
                  Penelitian ini sangat berguna bagi kalangan masyarakat untuk mengetahui jalannya proses belajar mengajar dalam penggunaan bahasa Portugues sebagai bahasa nasional atau bahasa ofisial.
1.4.4                    Bagi Kementerian Pendidikan
            Penelitian ini sangat bermanfaat bagi kementerian pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Timor-Leste dan sebagai masukkan bagi kementerian pendidikan.
1.4.5                    Bagi Para Penulis
                   Penelitian ini berguna untuk memperkaya teori-teori yang berhubungan dengan judul, terutama teori-teori mengenai Peranan Kementerian Timor-Leste dengan Negara-Negara Berbahasa Portugues dalam Meningkatkan Bahasa Portugues di Timor Leste.

A.    Sistematika Penulisan
Dalam Sistematika penulisan memuat tentang Bab dan Sub-Bab diantaranya sebagai berikut:
Bab I     :      Pendahuluan ada beberapa sub bab, yaitu latar belakang masalah, perumusan masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Sistematika Penulisan.
Bab II   :      Tinjauan Pustaka yang memuat tentang teori-teori sebagai dasar untuk memperkuat kerangka teori yang ada pada masing-masing variabel.
Bab III :      Metodologi Penelitian, yang terdiri dari Jenis dan Rancangan Penelitian, Fokus Penelitian, Pemilihan Lokasi dan Situs Penelitian, Sumber  Data, Teknik Pengumpulan Data, Instrumen Penelitian dan Teknik Analisis Data dan Daftar Pustaka.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Peranan
Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu yang menjadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama. Peranan merupakan bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan berkaitan dengan kewajiban dan hak seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. Berdasarkan pengertian  tersebut diatas maka peranan telah didefinisikan dalam banyak hal. Beberapa ahli telah definisikan pengertian peranan dengan cara yang berbeda-beda antara lain;
Menurut Poerwadarminta (1995) adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dalam suatu peristiwa, peranan merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan dimasyarakat. Kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan pengetahuan keduanya tidak dapat satu sama lain.
Peranan menurut Levinson (1989:42),  bahwa: “peranan adalah suatu konsep perial apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat, peranan meliputi norma-norma yang dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang Dalam masyarakat, peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan”.
Lebih lanjut, Robinson dalam (Ginting, 1999;27) mengemukakan bahwa peranan yang perlu di tampilkan adalah (1) Mencetuskan idea atau sebagai seorang yang berstatus (berkedudukan), (2) Memberi informasi dan sugesti, (3) Sebagai seorang perencana dan pengambilan keputusan (4) Memiliki semangat kerja dan tanggung jawab, (5) Menciptakan aman dan ahli dalam bidang yang ditekuninya.
Peranan merupakan aspek dinamis dari pada kedudukan (status) apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya, sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan (Soekanita,1984:237). Analisis terhadap perilaku peranan adalah dapat dilakukan melalui tiga pendekatan; pertama ketentuan peranan adalah peryataan formal dan terbuka tentang perilaku yang harus di tampilkan oleh seseorang dalam membawa perangkat, kedua gambaran peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang secara actual di tampilkan oleh seseorang dalam membawakan peranannya, ketiga harapan peranan adalah diharapkan orang terhadap perilaku yang ditampilkan seseorang dalam membawakan perangnya, (Berlo 1961;153)
Batasan lain, Komarudin (1994) menjelaskan dalam buku “Ensiklopedia Manajemen” memberikan konsep peranan (role) sebagai berikut: (1) Bagian dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen. (2) Pola perilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status. (3) Bagian suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata. (4) Fungsi yang diharapkan seseorang menjadi karakteristiknya. (5) Fungsi setiap variable dalam hubungan sebab akibat.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa peranan merupakan penilaian sejauh mana fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang usaha pencapaian tujuan dan Perilaku individu dalam kesehariannya hidup bermasyarakat berhubungan erat dengan peran, karena peran mengandung hak dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat. Sebuah peran harus dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku juga di masyarakat, seorang individu akan terlihat statusnya hanya dilihat dari peran yang dijalankan dalam kesehariannya.



2.2  Peranan Guru
      Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ialah dengan cara melalui perbaikan proses belajar mengajar, berbagai konsep dan wawasan baru tentang proses belajar mengajar di sekolah telah muncul dan berkembang seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
      Guru merupakan penentu nasib bangsa seseorang menjadi pintar atau tetap bodoh tidak lepas dari peran guru, para pejabat Negara dan tokoh-tokoh penting juga pernah menimbah ilmu dari guru. Guru adalah pendidik kedua setelah orang tua yang melahirkan dan membesarkan kita di rumah. Jika di sekolah guru adalah orang tua murid, kualitas guru sangat menentukan kualitas murid dan tentunya berpengaruh pada kualitas bangsa nantinya. CARI SUMBER…………………???
      Secara fungsional guru merupakan pemberi ilmu, pemberi contoh, pemberi arahan, dan penentu nasib murid. Jika seorang guru tepat dalam mengajarkan ilmunya kepada setiap murid dengan menyadari kelemahan masing-masing murid maka tidak aka nada murid yang bodoh. Sejak dari zaman dulu hingga sekarang guru tetap diperlukan dan sangat diperlukan, mereka adalah barisan pendidik yang bertugas memperbaiki nasib bangsa. Presiden adalah orang penting dan nomor satu dalam suatu bangsa namun guru lebih penting peranannya di saat mendidik murid jika kelak menjadi presiden nantinya.
      Semua orang berawal dari bodoh, akan menjadi pintar karena seorang guru, semakin pintar seorang guru maka akan semakin pintar pula murid-muridnya dan begitu juga sebaliknya. Guru mendapat gelar pahlawan tampa tanda jasa mereka adalah para pejuang bangsa, mereka adalah oang-orang yang dipercaya oleh para orang tua di seluruh muka bumi untuk mendidik anaknya, semua orang pasti percaya kepada guru dan semua orang pasti menghargai seorang guru.
Menurut Rochman Natawidjaja (1985) menyatakan bahwa” fungsi bimbingan dalam proses belajar mengajar ini merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu dalam keseluruhan pribadinya. Perwujudan kompetensi ini tampak dalam kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan karakteristik siswa dan suasana belajarnya”
Moh Surya (1985) mengemukakan beberapa hal yang harus diperhatikan guru dalam proses belajar mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai guru dalam pembimbing,” yaitu: (a) Perlakuan terhadap siswa didasarkann atas keyakinan bahwa sebagai individu, siswa memiliki potensi untuk berkembang dan maju serta mampu mengarahkan dirinya sendiri untuk mandiri. (b) Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa. (c) Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati, menyenangkan. (d) Pemahaman siswa secara empatik. (e) Penhargaan terhadap martabat siswa sebagai individu. (f) Penampilan diri secara asli tidak berpura-pura di depan siswa. (g) Kekonkretan dalam menyatakan diri.                (h) Penerimaan siswa secara apa adanya. (i) Perlakuan terhadap siswa secara permissive. (j) Kepekaan terhadap perasaan yang dinyatakkan oleh siswa dan membantu siswa untuk menyadari perasaannya itu. (k) Kesadaran bahwa tujuan mengajar bukan terbatas pada penguasaan siswa terhadap bahan pengajaran saja, melainkan menyangkut pengembangan siswa menjadi individu yang lebih dewasa. (l) Penyesuaian diri terhadap keadaan khusus.
            Menurut Abu ahmadi (1977) mengemukakan “peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar”, sebagai berikut: (a) Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penhargaan dan perhatian. (b) Mengusahakan agar siswa-siswa dapat memahami dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya. (c) Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku social yang baik. (e) Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik.                (f) Membantu memilih jabatan yang cocok sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minatnya.
      Sementara Gibson dan Mitchell (1981) menyatakan bahwa “guru mempunyai peranan yang besar dalam program bimbingan dan konseling di sekolah.”
      Tidaklah rugi sebuah Negara mensejahterakan nasib guru, karena sama dengan mensejahterakan nasib pendidik anak bangsa, sebagai alasan atas jasa besar mereka yang telah mendidik segenab penghuni Negara. Guru sebagai personal yang menduduki posisi strategis dalam rangka pengembangan sumber daya manusia sehubunggan dengan itu maka peranan guru juga tidak sama (dapat bermacam-macam).
      Ada beberapa peranan guru yakni: a) Guru sebagai “Ahli” Dalam diskusi yang hendak (belajar) memecahkan masalah misalnya, guru dapat bertindak (berperan) sebagai seorang ahli yang mengetahui lebih banyak mengenai berbagai hal dari pada siswanya. Di sini guru dapat memberi tahu, menjawab pertanyaan atau mengkaji (menilai) segala sesuatu yang sedang didiskusikan oleh para siswa. Sesuai dengan tugas “utamanya” di sini guru sebagai “Agent Of Instruction”.        b) Guru sebagai “ Pengawas” Agar diskusi dalam masing-masing kelompok kecil berjalan lancar dan benar dan mencapai tujuannya, di samping sebagai sumber informasi, maka guru pun harus bertindak sebagai pengawas dan penilai di dalam proses belajar mengajar lewat formasi diskusi ini. Dengan kata lain guru menentukan tujuannya dan prosedur untuk mencapainya. c) Guru sebagai “Penghubung Kemasyarakatan” Tujuan yang telah ditetapkan oleh guru untuk didiskusikan para siswa, meski bagaimanapun dicoba dikhususkan, masih juga mempunyai sangkut-paut yang luas dengan hal-hal lain dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini guru dapat memperjelasnya dan menunjukkan jalan-jalan pemecahannya sesuai dengan kriteria yang ada hidup dalam masyarakat. Peranan  guru disini adalah sebagai “sosializing agent”. d) Guru sebagai “Pendorong” (Facilitator) Terutama bagi siswa yang belum cukup mampu untuk mencerna pengetahuan dan pendapat orang lain maupun merumuskan serta mengeluarkan pendapatnya sendiri, maka agar formasi diskusi dapat diselengarakkan dengan baik, guru masih perlu membantu dan mendorong setiap (anggota) kelompok untuk menciptakan dan mengembangkan kreaktivitas setiap siswa seoptimal mungkin.
A.    Pengertian Pendidikan
Pendidikan merupakan proses untuk membantu seseorang untuk menyiapkan diri guna mengambil tempat dalam pembangunan. Melalui pendidikan akan diperoleh manusia yang memiliki budi pekerti yang cerdas dan terampil, sehingga dapat menjadi manusia yang berguna bagi negara. Melalui pendidikan yang memadai, seseorang akan mampu untuk mengidentifikasikan masalah-masalah yang dihadapi  serta bertanggung  jawab, dapat memahami seluruh aspek kehidupan yang lebih baik.
Menurut Drs. H. Abu Ahmadi(1991:43), pendidikan adalah suatu proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosi ke arah alam dan sesama manusia”
Menurut Sudirman N.at.All (1987:72) mengemukakan bahwa:”Pendidikan adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental.
Menurut S.P.Siagian (1985:39), memberi pengertian pendidikan sebagai  berikut: “Pendidikan adalah usaha dasar dan sistematis yang berlangsung seumur hidup dalam rangka mengalihkan pengetahuan oleh seorang kepada oang lain.
Menurut Hj. Sedarmayanti, dalam bukunya manajemen sumber daya manusia (MSDM) (2007:379), mengemukakan definisi pendidikan, yaitu “pendidikan adalah suatu proses, teknik dan metode belajar mengajar dengan maksud mentransfer suatu pengetahuan dari seseorang melalui prosedur yang sistematis dan terorganisir yang berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama”. Dari beberapa pendapat di atas tentang definisi pendidikan dapat ditarik kesimpulan bahwa: pendidikan adalah suatu proses transformasi pengetahaun dari seseorang kepada orang lain dalam jangka waktu yang relatif lama dengan mendapat lama”. Dari beberapa pendapat di atas tentang definisi pendidikan dapat ditarik kesimpulan bahwa: pendidikan adalah suatu proses transformasi pengetahuan dari seorang kepada orang lain dalam jangka waktu relatif lama dengan mendapatkan hasilnya pada masa dewasa. Ditinjau dari hakekatnya, pendidikan adalah usaha yang dilaksanakan secara sadar untuk mengembangkan kemampuan dan kepribadian seseorang.
Ilmu pendidikan adalah pendidikan ilmiah yang bersifat kritis, metodis dan siatematis. Kritis artinyasemua peryataan harus mempunyai dasar yang kuat, metodis artinya proses berfikir dan menyelidiki mengunakan cara-cara tertentu. Sistematis artinya pemikir ilmiah dalam prosesnya di jiwai oleh ide yang menyeluruh sehingga pemikiran dan pendapatnya merupakan satu kesatuan (Drikarya, 2000,P1).
Menurut wanei (2000,PP 10-11) pengolongan pendidikan menurut pengolahnya sebagai berikut:
1.      Pendidikan informal
Merupakan pendidikan yang diperoleh seseorang secara sadar atau tidak dalam kehidupan sehari-hari sepanjang hidupnya, bisa berasal dari keluarga, pekerjaan, pergaulan. Ciri-cirinya adalah: a) Tidak diselengarakan secara khusus                   b) Lingkungan pendidikan tidak diadakan dengan maksud khusus menyelengarakan pendidikan c) Tidak di program secara khusus d) Tidak ada waktu belajar tertentu e) Metodenya tidak formal f) Tak ada evaluasi yang sistematis g) Tidak diselengarakan oleh pemerintah.
2.      Pendidikan formal
Merupakan pendidikan yang diperoleh seseorang secara teratur sistematis bertingkat dan mengikuti syarat-syarat yang jelasdan ketat. Ciri-cirinya adalah: a) Diselengarakan secara khusus b) Waktu  pendidikan relative sama c) Isi pendidikan bersifat akademis umum d) Mutu pendidikan di tekan sebagai jawaban terhadap kebutuhan di masa yang akan datang
3.      Pendidikan non formal
Merupakan pendidikan yang diperoleh seseorang secara teratur, terarah,disengaja tetapi tidak mengikuti peraturan yang ketat. Ciri-cirinya adalah: a) Diselengarakan sengaja diluar sekolah b) Peserta pada umumnya sudah tidak sekolah c) Tidak mengenal jenjang d) Program pendidikan untuk jangka pendek  e) Ada waktu belajar dan metode formal serta evaluasi sistematis f) Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus g) Ketrampilan kerja merupakan jawaban terhadap kebutuhan meningkatkan taraf  hidup.

B.     Pengertian Pemerintah

Seluruh kegiatan politik, berlangsung dalam suatu sistem politik. Sistem politik merupakan suatu konstruksi analisis, yakni suatu istilah yang dipergunakan untuk memudahkan analisis  dari berbagai hal yang konkrit. Politik dipandang sebagai suatu sistem. Karena politik merupakan interaksi antar unsur-unsur. Unsur yang satu dengan unsur yang lain saling berkaitan. Seluruh interaksi dan ketergantungan yang dimaksudkan adalah untuk mencapai tujuan dari pada sistem itu, memelihara dirinya serta menyesuaikan dirinya dengan perubahan-perubahan yang sesuai dengan tuntutan zaman. Kegiatan-kegiatan politik di dalam sistem politik tadi itu dilakukan oleh pemerintah (Government) (Surbakti, 2010:167).
Pemerintahan (Government) secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu “kubernan”, atau sebagai nakoda kapal. Artinya, menatap kedepan. Lalu, perkataan “pemerintah” berarti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat atau Negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat di masa mendatang dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat serta mengelola dan mengarahkan masyarakat kepada tujuan yang telah ditetapkan. Maka terkait dengan hal tersebut, pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga dimensi (aspek), yaitu: (1) Aspek kegiatan (dinamika) (2) Aspek structural fungsional (3) Aspek tugas dan kewenangan (fungsi).
Jikalau dilihat dari aspek dinamik pemerintahan dapat diartikan sebagai segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan yang bersumber dari kedaulatan dan berlandaskan kepada Dasar Negara, rakyat, wilayah Negara tersebut demi tercapainya tujuan Negara. Dan jikalau konsep pemerintah dilihat dari aspek struktural fungsional maka pemerintah dapat diartikan sebagai seperangkat fungsi Negara yang satu dengan yang lain, berhubungan secara fungsional dan melaksanakan fungsinya berlandaskan kepada dasar-dasar dan prinsip tertentu demi tercapainya tujuan Negara. Dan yang terakhir jikalau tugas dan kewenangan Negara dijadikan untuk mengerti pemerintah yang diartkikan pemerintahan di sini adalah seluruh tugas dan kewenangan Negara.
            Maka dengan berdasarkan pada ketiga pengertian tentang pemerintahan tadi, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan dapat berarti segala kegiatan yang berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan Negara atau sebagai fungsi Negara, dan yang melaksanakan tugas dan kewenangan Negara itu adalah pemerintah.
Dan yang terakhir jikalau tugas dan kewenangan Negara di jadikan untuk mengerti pemerintah yang diartikan pemerintahan di sini adalah seluruh tugas dan kewenangan Negara. Maka, berdasarkan pada ketiga pengertian tentang pemerintahan tadi, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan dapat berarti segala kegiatan yang berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan Negara atau sebagai fungsi Negara, dan yang melaksanakan tugas dan kewenangan Negara itu adalah pemerintah. Maka terkait dengan pengertian pemerintah sebagai kegiatan yang berkenaan dengan fungsi negara maka perlu juga kiranya kita memberikan pengertian pemerintah dalam arti yang luas dalam arti yang sempit.
           Pemerintah dalam arti yang luas, adalah mencakup seluruh fungsi negara, yakni fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit, adalah hanyalah salah satu dari fungsi negara yakni fungsi eksekutif. (Subarki, 2010: 168-169).
           Hal ini sama artinya dengan melihat atau dengan memandang dan memahami politik itu sebagai pemerintah sehingga politik ekuivalen dengan pemerintah itu sendiri.  Yang dimaksudkan dengan pemerintah (government) itu sendiri adalah mekanisme politik (lembaga), Undang-Undang (UU), kebijakan publik dan pelaku-pelaku utama dalam pemerintahan. Terkadang pengertian antara pemerintahan (politik) dan negara dipandang sama, dan bahkan dalam definisinya yakni dimana politik dipahami sebagai semua kegiatan, proses dan struktur dalam pemerintahan segala yang terjadi di senat Amerika Serikat (AS), Bundestag di Jerman, dan parlamen di Inggris, seturu dengan definisi di atas adalah termasuk dalam bidang politik. Meskipun fenomena sosial memang biasa menimbulkan dampak dari pada politik, tetapi fenomena sosialnya itu sendiri tidak bersifat politik. (Caporaso, 2008:4-5).
      Ilmu Pemerintahan adalah suatu ilmu atau seni. Dikatakan sebagai seni karena berapa banyak pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan, sedangkan dikatakan sebagai ilmu pengetahuan adalah karena memenuhi syarat-syarat yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki pokok pembicaraan baik materi maupun formal, universal sifatnya.
      Pemerintah berasal dai kata perintah yang memiliki empat unsur  yaitu ada dua pihak yang terkandung kedua pihak tersebut saling memiliki hubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang, dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
Menurut C. F. Strong,” (Woodrow Wilson, 1903:572), pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi hak untuk melaksanakkan kekuasaan kedaulatan”.
Menurut D. G. A.Van Poelje (Alphen Aan, 1953:1-2 ), bahwa; “ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.”
Menurut H. A. Brasz bahwa; “ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintah umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya”(Alphen aan den Rijn, 1978: 17).
Menurut W. S. Sayre, bahwa; “pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya” (Vuga Boekerij 1975:1).
      Dari uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan dan memberikan definisi sebagai berikut: ilmu pemerintah adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan, pengaturan, kepemiminan, dan koordinasi pemerintah (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintah) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintah, secara baik dan benar.
C.     Definisi Politik Luar Negri
      Politik luar negeri adalah pola perilaku yang diwujudkan oleh suatu negara sewaktu memperjuangkan kepentingannya, dalam hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang mengikuti serangkaian tindakan khusus. Analisa kebijakan luar negeri adalah usaha untuk mendapatkan penjelasan yang rasional mengapa suatu negara berperilaku demikian.
      Dengan demikian, politik luar negeri itu dapat didefenisikan sebagai proses dimana kebijakan semacam itu dapat mengubah retorika menjadi kenyataan atau dari situasi umum yang strategis sampai kepada tindakan-tindakan yang di inginkan dari negara lain. Politik luar negeri seringkali dilakukan dalam bentuk pembeberan (expose), sedangkan diplomasi secara diam-diam dan biasanya kabur, dan sedikit saja dapat didengar terjemahannya dari tujuan dan prinsip-prinsipnya kedalam hasil yang nyata. Politik luar negeri, diplomasi dan hubungan antar negara merupakan tiga subjek yang bukan saja bersifat komplementer tetapi juga merupakan satu rangkaian terpadu, karena ketiganya membentuk satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Disamping itu, masing-masing subjek tidak dapat berfungsi tanpa adanya koordinasi satu sama lain. Di lain pihak, politik luar negeri menyangkut substansi dan isi dari hubungan luar negeri dan menentukan strategi.
Di lain pihak, diplomasi mengatur cara-cara untuk melaksanakan politik luar negeri atau menentukan taktik guna mencapai sasaran strategi tersebut. Karena itu, diplomasi pada hakikatnya merupakan sarana agar pelaksanaan kebijakan melainkan sebagai cara atau modalitas dan teknik yang dilakukan oleh negara untuk melaksanaknan tujuan kebijakan tersebut.
Pada hakekatnya kepentingan nasional Timor Leste adalah menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Timor Leste yang berada di dalam Negara Republik Demokratis Timor Leste yang berdasarkan undang-undang dasar Konstituante RDTL. Kebijakkan umum pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan salah satu komponen utama dalam memperjuangkan Republik Demokratik Timor Leste. Penegasan itu mencerminkan kebutuhan pengembangan wawasan, baik dalam konteks kewilayahan maupun kebangsaan. Pada tingkat pelaksanaan, efektifitas penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan sinergi dan keterlibatan di antara seluruh stake holders yang berwujud pada diplomasi total. 
Politik luar negeri menurut J. Frankel yaitu: “Politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar negeri, yang tidak terpisah dari keseluruhan tujuan nasional, dan tetap merupakan komponen atau unsur dari kondisi dalam negeri” (tujuan  nasional 1982:52)
Secara umum Politik luar negeri adalah komponen dari kebijaksanaan politik nasional yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi-kondisi real di dalam negeri dan juga Setiap negara memiliki orientasi politik luar negerinya masing-masing. Demikian juga, Politik luar negeri yang dijalankan oleh setiap negara pada dasarnya merupakan suatu komitmen berupa strategi dasar dalam mencapai tujuan dan kepentingan nasionalnya. Tetapi, Politik luar negeri juga menjadi cerminan dari keinginan dan aspirasi seluruh rakyat suatu negara yang harus diperjuangkan pemerintahnya di luar negeri. Baik dalam konteks dalam negeri maupun luar negeri serta sekaligus sebagai upaya dalam menentukan keterlibatan suatu negara di dalam konstelasi politik internasional maupun isu-isu intenasional dan lingkungannya.
Menurut Plano dan Olton, (systematics politics, 1965:31), menegaskan pula bahwa, “politik luar negeri adalah strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional.”
Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa politik luar negeri sengaja dibuat oleh suatu negara sebagai pedoman tindakan dalam internasional, yang pelaksanaannya bertujuan demi mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan nasional itu sendiri timbul untuk menutupi kekurangan sumber daya nasional, atau apa yang dibahasakan sebagai kekuatan nasional, yang ternyata hanya bisa diperoleh diluar batas-batas teritorial negaranya.
Politik luar negeri menurut J. Frankel, (The Web of Government, 1960:84), yaitu: “Politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar negeri, yang tidak terpisah dari keseluruhan tujuan nasional, dan tetap merupakan komponen atau unsur dari kondisi dalam negeri”
Pada hakikatnya, politik luar negeri merupakan suatu bentuk upaya dalam mempertemukan kepentingan national, khususnya rencana pembangunan nasional dengan perkembangan dan perubahan lingkungan internasional. Sesungguhnya politik luar negeri suatu negara merupakan perpaduan antara kekuatan-kekuatan nasional, kepentingan nasional, dan tujuan nasional. Dimana, ketiga unsur ini memiliki posisi yang sederajat dalam perumusan politik luar negeri suatu negara. Dengan kata lain, semakin besar kepentingan dan tujuan yang hendak dicapai, maka harus semakin besar pula kemampuan atau kekuatan untuk mencapainya.
Menurut James N Rossenau, (Political Government, 1947:6), membedakan konsep politik luar negeri ke dalam tiga pengertian yaitu: “(i) Politik luar negeri sebagai kumpulan orientasi (ii) Politik luar negeri sebagai sejumlah komitmen terhadap suatu tindakan dan rencana bagi suatu tindakan, dan (iii) Politik luar negeri sebagai bentuk perilaku.”

D.    Pengertian Kerjasama

            Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun anda, dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanyan sendiri. Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerjasama usaha.
            Kerjasama pada intinya menujukan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan, sebagaimana dari pengertian kerjasama di bawah ini:
 Menurut Moh. Jafar Hafsah menyebut kerjasama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
Menurut H. Kusnadi mengartikan kerjasama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu.”           
            Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerjasama, yaitu: Dua orang atau lebih, artinya kerjasama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama tersebut. 1) Aktivitas, menunjukkan bahwa kerjasama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha). 2) Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak. 3) Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerjasama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
            Organisasi apapun bentuknya pasti butuh suatu kerjasama terhadap organisasi lain. Sedangkan arti dari kerjasama sendiri menurut Purwodarminto (1987; 23) adalah; suatu kesepakatan yang mengikat antara dua individu atau lembaga untuk melakukan suatu kegiatan bersama dalam bentuk yang telah disepakati.
            Sedangkan menurut Alif Nasri dan W.Kusuma (2002; 6) mengartikan kerjasama sebatas suatu kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak, Artinya apabila kerjasama tersebut merugikan salah satu pihak, maka kerjasama tersebut bisa batal, salah satu contohnya adalah kerjasama bisnis.
            Sedikit berbeda dengan Anto Yuwono (1999; 34) mendefinisikan: “Kerjasama adalah pelaksanaan program-program, perjanjian-perjanjian, kebutuhan, inisiatif bersama yang tidak melawan norma-norma ataupun kesepakatan antara dua belah pihak yang melakukan kerjasama.”
            Definisi diatas menjelaskan dan memberikan gambaran bahwa sepanjang kerjasama itu dibuat bersama dan cenderung menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan baik pihak yang melakukan kerjasama maupun diluar yang melakukan kerjasama maka, kerjasama tersebut bisa dilakukan.
            Kerjasama tidak harus mutlak dilakukan jika ada salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang dibuat, seperti definisi yang diungukapkan oleh Nuriyani (1999; 15), bahwa; Kerjasama bisa dilanjutkan apabila salah satu pihak tidak melanggar perjanjian atau kesepakatan baik secara tertulis atau secara main belakang tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
            Sangat jelas definisi diatas terjadinya pihak yang merasa dirugikan baik secara intitusi dan phisikologi, karena merasa dicurangi, tanpa ada komunikasi dan itikat yang baik dari pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.
            Sebenarnya kerjasama tidak harus saling menguntungkan seperti didalam dunia bisnis, tetapi bisa dilakukan dalam tujuan yang lain, seperti kerjasama untuk kemanusiaan, hal ini diungkapankan lebih lengkap oleh M.Masyur (2001; 65), yang menyatakan: “Suatu kerjasama hendaklah disadari rasa kebersamaan dan bertujuan untuk kemajuan manusia bukan semata-mata mencari keuntungan belaka, sepanjang hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi.”
            Kesimpulan yang bisa dijelaskan bahwa kerjasama memang penting dan perlu dilakukan baik individu maupun kelompok suatu lembaga atau organisasi tetapi kerjasama sendiri haruslah mengaju pada nilai-nilai kemanusian yang dibangun lewat kerjasama tersebut.
            Begitu pula dapat kita lihat dari segi kerjasama bilateral adalah bahwa merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan antara dua Negara baik dalam hal politik maupun ekonomi. Kebanyakan bentuk diplomasi internasional dilakukan dengan cara ini, misalnya perjanjian traktat antara dua Negara, tukar menukar duta besar antara dua Negara, dan kunjungan-kunjungan kenegaraan.
            Kerjasama dalam bentuk apa dan dibidang apa saja, dilatarbelakangi oleh lima hal yaitu: power, kepentingan nasional (national interest), intergrasi, perang dan perdamaian. Dari kelima hal tersebut kepentingan nasional nampaknya menjadi kecenderungan utama mengapa Negara-negara pasca colonial menjalin kerjasama.
            Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional. Selama Negara-Bangsa (nation-state) masih merupakan aktor Hubungan Internasional yang dominat, maka kepentingan nasional merupakan suatu konsep yang selalu digunakan para ahli baik yang beraliran tradisional maupun sientifik dalam menganilisa Hubungan Internasional. H.J.Morgenthou, seorang pelopor pandangan realis dalam studi Hubungan Internasional, mencoba mempersamakan kepentingan nasional dengan power yang ingin dicapai suatu Negara dalam Hubungan Inrenasional. Menurut Morgenthau, power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memilihara control suatu Negara terhadap Negara lain.
            Hubungan power dan control tersebut bisa dicapai melalui teknik-teknik pemaksaan dan teknik kooperatif lebih lanjut Morgenthau menambahkan bahwa  kepentingan yang didefenisikan dalam istilah power, ini berada diantara nalar, akal atau reason yang berusaha memahami politik internasional dengan fakta-fakta politik yang harus dimengerti atau dipahami konsep ini disamping akan memungkinkan kita memilah-milahkan antara fakta-fakta politik dengan yang bukan politik, juga akan dapat memberikan suatu tata atau terbit yang sistematik terhadap lingkup politik sebagai (a measure of systematic order to the political sphere) serta akan menempatkan politik sebagai lingkup kegiatan dan pemahaman yang otonom (an autonomous sphere of action and understanding) yang terpisah dari lingkup pemahaman lainnya, seperti ekonomi, etika, estetika, atau agama lebih lanjut dikatakan oleh Morgenasathau bahwa gagasan tentang kepentingan (interest) memang merupakan esensi dari politik dan tidak dipengaruhi oleh lingkungan ruang dan waktu.( Morgenthau, 1993:18).
            Dalam pada itu, K.J. Holsti (1988:141) mengindentifikasikan kepentingan nasional kedalam tiga klasifikasi, yaitu: 1) Core Values yaitu sesuatu yang dianggap paling vital bagi Negara dan menyangkut eksistensi suatu Negara; 2) Middle-Range Objectives, biasanya menyangkut kebutuhan memperbaiki derajat peekonomian; dan 3) Long-Range Goals, merupakan sesuatu yang bersifat ideal, misalnnya keinginan mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia. Lebih jauh, padelford dan Lincoln, 1962 menyatakan bahwa kepentingan nasional dapat terdiri dari: 1) kepentingan keamanan nasional suatu Negara, 2) kepentingan pengembangan ekonomi, 3) kepentingan peningkatan kekuatan nasional, dan 4) kepentingan prestasi nasional.
            Meskipun terdapat perbedaan tentang pengertian, latar belakang dan jenis-jenis kerja, namun bisa disimpulkan bahwa paling tidak ada beberapa hal penting yang ingin dicapai dari suatu proses kerjasama yaitu bahwa kerjasama tersebut dibangun atas prinsip saling mendukung (mutual support) dan saling menguntungkan (mutual benefit) termasuk mencakup aspek-aspek seperti ekonomi dan politik. Tujuan lain yang ingin dicapai dari diadakan hubungan kerjasama yaitu keinginan untuk saling hidup menghormati dan mengakui eksistensi masing-masing Negara. Semakin banyak suatu Negara menjalin hubungan dengan organisasi lain, maka semakin kuat eksistensi Negara tersebut. Dengan demikian maka kerjasama bisa juga terjadi karena adanya interdependensi (saling ketergantungan) antara Negara. ( K.J. Holsti. 1988: 141)
            Dari beberapa teori tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa kerjasama adalah kegiatan yang dilakukan antara dua orang atau organisasi untuk memperoleh suatu kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.





BAB III
METODE PENELITIAN

A.    Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan, jenis penelitian kualitatif deskriptif, yakni suatu penelitian yang dipergunakan untuk memahami suatu gejala-gejala atau fenomena-fenomena dan permasalahan-permasalahan yang muncul sebelum, atau pada saat dilangsungkan peneliti, terkait dengan data-data yang terhimpun dari obyek penelitian.
Mengenai metode deskriptif, sebagai prosedur pemecahan masalah yang selediki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian.
Pada umumnya, penelitian deskriptif bersifat menggambarkan, menuturkan, dan menafsirkan data yang ada yaitu, mengenai keadaan yang di alami dan berhubungan dengan kegiatan  yang sedang terjadi.
Menjelaskan mengenai ciri-ciri pokok metode deskriptif sebagai berikut:
1)      Merumuskan perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan, saat sekarang atau masalah-masalah yang bersifat aktual.
2)      Mengambarkan fakta-fakta tentang masalah yang di selediki sebagaimana adanya, diiringi interpretasi rasional yang akurat             ( Nawawi, 2003:111)
Dengan demikian maka dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif.

B.  Fokus penelitian
Untuk Fokus pada penelitian penulis berfokus pada peranan kementerian pendidikan Timor Leste dengan Negara-Negara berbahasa Portugues (CPLP) dalam meningkatkan bahasa portugis di Timor Leste………aumenta tan????????
C.    Lokasi dan Situs Penelitian
Pemilihan lokasi dalam penelitian ini yakni di distrik Dili dan sebenarnya peneliti menangkap keadaannya di  kantor INFORDEP dan obyek yang akan di teliti adalah peranan  kementerian pendidikan Timor Leste dengan Negara-Negara berbahasa Portugues (CPLP) dalam meningkatkan bahasa portugues di Timor Leste.
D. Jenis dan Sumber Data
1.1.Jenis Data
Dalam penelitian ini, jenis data terdiri dari dua bagia yaitu: data kwalitatif dan Data kwantitatif, akan tetapi jenis data yang digunakan oleh peneliti adalah Jenis data kualitatif deskriptif
a)      Data Kualitatif  merupakan:  analisis yang digunakan dengan uraian
b)      Data Kuantitatif merupakan: analisis yang digunakan dengan jumlah
1.2.Sumber data
a)      Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari obyek yang di teliti.
Peneliti akan mewawancarai:
a.       Direktur
b.      Kepala Bagian
c.       Para Staf dan guru
Jadi, peneliti bermaksud mewawancarai ketiga informan atau responden diatas dalam menjawab persoalan yang menjadi titik fokus pada formulasi atau perumusan masalah yang diinginkan para peneliti.
b)     Data sekunder
Data sekunder yang di gunakan oleh penulis yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen-dokumen, jurnal, surat kabar, dan informasi yang diakses dari internet yang berhubungan dengan permasalahan yang dipersoalakan.
E. Teknik Pengumpulan Data
1)      Observasi: Teknik pengamatan (Persepsi) dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang Nampak pada obyek penelitian, yang ada kaitan dengan maksud penelitian atau perumusan penelitian di lapangan.
2)      Wawancara: Sebagai alat pengumpulan data dengan melakukan Tanya jawab antara peneliti dengan responden (Kunci Informan) guna mencari informasi yang dibutuhkan oleh peneliti.
3)      Dokumentasi: Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan mengunakan catatan-catatan maupun dokumen-dokumen yang diperoleh dari sumber-sumber yang berwenang.
F. Instrumen Penelitian

     Dalam mendukung proses pengumpulan data dan memperoleh data yang di inginkan, peneliti menggunakan instrumen berupa alat rekorder dan alat-alat menulis seperti: Tape Rekorder, Kamera Digital/Telepon (Handphone), Bulpen, Buku tulis atau buku biasa, HVS dan Laptop.
     Alasannya, dalam menggunakan alat-alat tersebut supaya untuk mempermudah dan dapat memperoleh data-data tertentu dengan akurat atau lebih jelas ketika proses penelitian berjalan di lapangan, sehingga memberikan gambaran dalam pemecahan persoalan yang di interview atau wawancarai.

G. Teknik Analisis Data
   Untuk menganalisa data yang terkumpul, metode-metode analisis yang digunakan adalah metode diskriptif yaitu: metode yang digunakan untuk menghasilkan analisa data yang dapat langsung di lapangan dengan lebih baik dan mendalam sehingga diharapkan menghasilkan temuan-temuan baru yang bermanfaat.
Gambar 3.1. Metode analisis





Oval: Koleksi data
Oval: Pengkajian data

 
                        


 




                                                                                   


 
Sumber: Milles dan Huberman (2007, hal: 208)
Pada teknik analisa data, penelitian dilakukan dengan satu tujuan pokok, yaitu menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian untuk mengungkap fenomena sosial atau alami tertentu.
 1. Penjelasan:
a.       Koleksi data merupakan Pengumpulan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi kemudian data dimasukan diproses dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, dan adapun teknik analisa data deskriptif,
b.      Reduksi data dimasukkan sebagai mentransformasikan proses pemilihan, menyederhanaan pengabstrasikan dan mentransformasikan data kasar yang muncul dari catatan tertulis di lokasi penelitian,
c.       Penyajian data merupakan sekumpulan informasi yang memberikan kemungkinan dilakukan penarikan kesimpulan dan mengambilkan tindakan untuk melakukan analisis atas data yang telah ada,
d.      Menarik kesimpulan dan verifikasi terhadap data melakukan tinjauan ulang pada catatan terhadap data yang diperoleh dilapangan untuk diuji kebenaran.
Dalam pengolahan data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu untuk menganalisa bentuk uraian berdasarkan data dan keadaan-keadaan yang nyata, kemudian membuat suatu kesimpulan yang mana keberadaannya telah diketahui dengan hasil pemikiran secara emperik dan berakhir pada kesimpulan pengetahuan yang bersifat ilmiah dan umum (deduksi) sehingga dapat diperoleh suatu gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang dikemukakan.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar